Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
19 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
2
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
Olympic
13 jam yang lalu
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
3
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
Sepakbola
13 jam yang lalu
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
4
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
13 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
5
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
14 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
6
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Hiburan
19 jam yang lalu
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Idris Laena: Demokrasi tidak Mengenal Istilah Oposisi

Idris Laena: Demokrasi tidak Mengenal Istilah Oposisi
Sabtu, 29 Juni 2019 18:42 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
PEKANBARU - Sekretaris Fraksi Golkar MPR RI, Idris Laena menggangap istilah oposisi yang sering kali diucapkan oleh Para Pengamat, Politisi dan bahkan oleh Pakar Hukum sekalipun tidak tepat.

"Menurut hemat saya itu tidak tepat. Pancasila sebagai Dasar Negara, adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, yang gamblang dijelaskan melalui Sila ke empat yakni 'Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/Perwakilan'," katanya, Sabtu (29/6/2019).

Sila tersebut kata Idris Laena, bermakna, semua proses pengambilan kebijakan, selalu mengedepankan Musyawarah untuk Mufakat. Dan jika musyawarah tidak tercapai barulah opsi pengambilan keputusan diambil melalui voting oleh perwakilan yang ada di Legislatif.

"Karena itulah, maka selama Orde baru praktek ini dilaksanakan termasuk memilih Presiden dan Menetapkan Haluan Negara, yang kita kenal dengan istilah GBHN. Sehingga Presiden disebut mandataris MPR," tambahnya.

Namun begitu lanjutnya, pada tahun 1998, Reformasi menuntut dalam segala bidang, termasuk Reformasi Hukum dan Demokrasi. Presiden tidak lagi dipilih oleh Anggota MPR, Melainkan dipilih lansung oleh Rakyat.

"Namun pada kenyataannya, hasil amandemen konstitusi membuat kita tidak lagi mengenal Lembaga Tertinggi Negara yaitu MPR, pada hakekatnya Presiden, MPR, DPR, DPD dan (beberapa lembaga tinggi negara) memiliki kedudukan yang sama. Sehingga tidak bisa saling mengintervensi antara satu dengan yang lainnya," tandasnya.

Pemilihan Presiden secara Lansung oleh Rakyat katanya, bermakna ingin memberi legitimasi yang kuat kepada Presiden dan Wapres. Namun setelah Pilpres dilaksanakan, siapapun Peserta Kontestasi, maka seyogyanya harus legowo mendukung Presiden dan Wakil Presiden terpilih, untuk dapat menjalankan pemerintahannya selama lima tahun kedepan.

"Sesuai Amanat yang tersirat dalam Pancasila (khususnya Sila keempat), dan UUD NRI Tahun 1945. Karena Keduanya tidak memberi ruang dan tidak mengatur tentang adanya istilah oposisi," tegasnya.

Bagaimana Fungsi Chek and Balances?

Yang jelas kata Idrisi Laena, di Indonesia menganut system Presdential, yang berarti bahwa Presiden terpilih Meskipun dipilih oleh mayoritas rakyat, namun tetap dapat dikontrol oleh Legislatif dari Fraksi-Fraksi yang ada di Parlemen, baik yang tergabung dalam Koalisi ataupun yang tidak masuk dalam Koalisi pendukung. (Koalisi dibentuk sebagai Syarat dukungan untuk mengusung Capres/Cawapres pada pilpres, namun tidak selalu bersifat Permanen karena juga tidak diatur dalam Konstitusi).

"Tetapi yang perlu dipahami, tugas Anggota legislatif sesuai amanah konstitusi yaitu, melaksanakan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi. Berdasarkan uraian diatas, saya berpendapat, jika undang-undang Pemilu diubah, maka yang penting dipertimbangkan adalah Peserta kontestasi Pilpres tidak perlu hanya diikuti dua pasangan," tegasnya.

Hal ini juga termasuk tidak perlu diadakan dua putaran untuk menetapkan Pemenang yang mendapatkan dukungan mayoritas. Tetapi Semakin banyak peserta Kontestasi, maka kata dia, akan lebih baik dan cukup satu putaran. Dimana yang memperoleh suara terbanyak lansung ditetapkan sebagai Presiden/Wakil Presiden terpilih.

"Hal ini untuk menghindari terbelahnya masyarakat, yang berpotensi merusak persatuan dan kesatuan Bangsa. Bukankah, Demokrasi Pancasila mengajarkan siapapun yang menang, maka yang kalah harus mengakui dan mendukung meskipun tetap dapat mengkritisi di Parlemen. Sesuai sila 'Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat, Kebijaksanaan dalam permusyawaratan/Perwakilan'," pungkasnya.***

wwwwww