Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
Olympic
21 jam yang lalu
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
2
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
Olympic
21 jam yang lalu
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
11 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Sepakbola
20 jam yang lalu
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
5
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Sepakbola
21 jam yang lalu
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
6
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Sepakbola
21 jam yang lalu
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Home  /  Berita  /  Badminton

Rieke 'Oneng' Soroti Persoalan Ketenagakerjaan PT. JAI

Rieke Oneng Soroti Persoalan Ketenagakerjaan PT. JAI
Selasa, 16 Juli 2019 15:36 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti adanya persoalan ketenagakerjaan di tubuh anak usaha dari PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II yaitu PT. Jasa Armada Indonesia Tbk (JAI).

Rieke 'Oneng' menyayangkan adanya kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 42 pekerja dengan alasan tidak mau menandatangani perjanjian kerja laut.

Rieke menegaskan hal tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan Pasal 69 ayat 2. Demikian ia ungkapkan saat mengikuti RDP Komisi VI DPR RI dengan Deputi Energi Logistik dan Kawaasan Pariwisata (ELKP) Kementerian BUMN dan Dirut Pelindo I-IV, di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

"Ada persoalan ketenagakerjaan di PT. JAI dimana pada tanggal 1 Mei 2018 sebanyak 42 orang di-PHK dengan alasan tidak mau menandatangani perjanjian kerja laut. Hal ini melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan Pasal 69 ayat 2. Mohon dibantu oleh Bapak Elvyn selaku Dirut Pelindo II, agar mereka bisa bekerja kembali,” ujar Rieke.

Terkait hal itu, politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini mengkritisi sikap manajemen operasional PT. JAI yang seperti tidak memberikan perhatian terhadap para karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut. Untuk itu, lebih lanjut Rieke meminta kepada Pelindo II untuk membuat laporan secara tertulis mengenai peta penyebaran tenaga kerja, baik pegawai tetap maupun tidak tetap, termasuk pegawai yang ada di setiap anak perusahaan.

"Saya meminta kepada PT Pelindo II untuk membuat laporan secara tertulis kepada Komisi VI DPR RI mengenai peta penyebaran tenaga kerja baik pegawai tetap maupun tidak, termasuk pegawai yang ada di setiap anak perusahaan,” pungkas legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VII ini. 

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti adanya persoalan ketenagakerjaan di tubuh anak usaha dari PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II yaitu PT. Jasa Armada Indonesia Tbk (JAI). Rieke menyayangkan adanya kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 42 pekerja dengan alasan tidak mau menandatangani perjanjian kerja laut.

Rieke menegaskan hal tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan Pasal 69 ayat 2. Demikian ia ungkapkan saat mengikuti RDP Komisi VI DPR RI dengan Deputi Energi Logistik dan Kawaasan Pariwisata (ELKP) Kementerian BUMN dan Dirut Pelindo I-IV, di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

"Ada persoalan ketenagakerjaan di PT. JAI dimana pada tanggal 1 Mei 2018 sebanyak 42 orang di-PHK dengan alasan tidak mau menandatangani perjanjian kerja laut. Hal ini melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan Pasal 69 ayat 2. Mohon dibantu oleh Bapak Elvyn selaku Dirut Pelindo II, agar mereka bisa bekerja kembali,” ujar Rieke.

Terkait hal itu, politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini mengkritisi sikap manajemen operasional PT. JAI yang seperti tidak memberikan perhatian terhadap para karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut. Untuk itu, lebih lanjut Rieke meminta kepada Pelindo II untuk membuat laporan secara tertulis mengenai peta penyebaran tenaga kerja, baik pegawai tetap maupun tidak tetap, termasuk pegawai yang ada di setiap anak perusahaan.

"Saya meminta kepada PT Pelindo II untuk membuat laporan secara tertulis kepada Komisi VI DPR RI mengenai peta penyebaran tenaga kerja baik pegawai tetap maupun tidak, termasuk pegawai yang ada di setiap anak perusahaan,” pungkas legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VII ini.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Badminton, Olympic, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww