Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
Olympic
21 jam yang lalu
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
2
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
Olympic
21 jam yang lalu
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
11 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Sepakbola
20 jam yang lalu
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
5
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Sepakbola
21 jam yang lalu
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
6
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Sepakbola
21 jam yang lalu
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Home  /  Berita  /  Badminton

Viva Yoga Usulkan RUU Pertanahan Dibahas di Pansus

Viva Yoga Usulkan RUU Pertanahan Dibahas di Pansus
Selasa, 16 Juli 2019 15:35 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi mengusulkan agar pembahasan Rancangan Undang - Undang (RUU) Pertanahan dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus) atau lintas komisi.

Mengingat, luasnya ruangan lingkup RUU Pertanahan. Ia menambahkan, saat ini RUU Pertanahan masih dibahas di tingkat Panja di Komisi.

"Mengingat tanah adalah syarat berdirinya negara, maka itu seharusnya dibahas dalam Pansus, bukan Panja. Karena ini melibatkan seluruh stakeholder,” kata Viva saat menjadi narasumber dalam Forum Legislasi bertajuk "RUU Pertanahan: Menyejahterakan atau Sengsarakan Rakyat," di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Dalam forum yang turut menghadirkan Anggota Komisi II DPR RI Hendri Yosodiningrat dan Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto itu, Viva menuturkan, RUU Pertanahan bersinggungan dengan tugas pokok dan fungsi sejumlah Kementerian, bahkan tidak hanya lingkup Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) selaku mitra kerja Komisi II DPR RI.

Kementerian yang dimaksud yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Karenanya, RUU tersebut syarat dengan kebijakan sektoral yang membutuhkan penanganan khusus, seperti Pansus sehingga tidak menabrak tupoksi dari Kementerian/Lembaga lain.

"Ranah KLHK di kawasan hutan, kalau KKP di kawasan perairan. Mereka kan juga punya tupoksi, untuk itu kalau kemudian dalam pembahasan RUU Pertanahan ditiadakan, pasti akan tumpang tindih dengan UU Kehutanan dan UU Kelautan," jelas politisi PAN itu.

Selain Kementerian dan Lembaga, Viva menambahkan, beberapa pihak terkait yang perlu diundang dalam pembahasan RUU Pertanahan misalnya Forum Dekan Fakultas Kehutanan se-Indonesia (FOReTIKA). Hal itu perlu dilakukan untuk memperkuat substansi agar sesuai dengan amanah konstitusi.

Politisi dapil Jawa Timur X itu pun menuturkan meski pembahasan sedang berjalan di Panja, namun tidak menutup kemungkinan dibentuknya Pansus. “Tidak membutuhkan waktu lama dan tergantung political will seluruh fraksi," tandasnya.***

wwwwww