Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
16 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
16 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
16 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
16 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
16 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
16 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

'Tangan' Presiden Dinilai Lebih Efektif ketimbang 'Desak' Kapolri

Tangan Presiden Dinilai Lebih Efektif ketimbang Desak Kapolri
Ilustrasi Novel Baswedan milik Beritagar.
Kamis, 18 Juli 2019 13:56 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Tim Pakar pengungkapan kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan atau lebih dikenal 'TGPF' dari Kepolisian, telah menyatakan hasil kerjanya selama 6 bulan. Tim tersebut tak menyebut satupun nama sebagai terduga pelaku kasus Novel.

Menyikapi hal tersebut, Badan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuasa Hukum Novel dan Koalisi Masyarakat Sipil yang diantaranya terdiri dari Amnesti Internasional Indonesia menilai, peran presiden sudah sangat mendesak dibutuhkan.

Bentuknya, berupa pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Opsi ini pun telah diupayakan dengan mengirimi surat pada Presiden berupa permohonan pembentukan TGPF.

Tak cuma itu, upaya 'menekan' Presiden melalui jalur politik internasional pun sudah ditempuh, dan hasilnya-berupa surat rekomendasi dari Kongres Amerika Serikat-diperkirakan tiba di Jakarta 2-3 pekan mendatang.

"Seperti dalam kasus Munir, ketika KontraS waktu itu menggiring kongres untuk membuat petisi dan mendorong Pak SBY (Presiden kala itu, red) untuk membentuk TPF Munir," kata perwakilan Amnesti Internasional Indonesia, Puri Kencana Putri kepada GoNews.co di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (17/7/2019).

Opsi pembentukan TGPF bahkan dengan meminta dorongan dari Kongres AS ini, juga dinilai lebih efektif ketimbang, meminta detail data temuan Tim Pakar 'Polri' yang lalu.

Meminta data kepada Kapolri ini, sebelumnya diutarakan oleh legislator asal PKS, Nasir Djamil. Katanya, data tersebut bisa diminta berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dan jika tidak diberikan, pemohon bisa menggugat ke pengadilan.

"Ide bagus sih, tapi saat kerja mereka (Tim Pakar, red) masih berjalan pun kami sudah sempat minta update-nya tapi nggak dikasih, katanya (hanya bisa diserahkan, red) langsung ke Kapolri," kata anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Algiffari Aqsa yang juga menjadi pendamping Novel Baswedan.

Pesimisme terhadap opsi kedua itu, juga terkait dengan dugaan keterlibatan oknum Polri dalam kasus Novel.

Puri mengatakan, "kan Bang Novel sendiri yang bilang ada indikasi ini terkait dengan 'Buku Merah' itu,".

Pun Algiff, sama-sama memiliki pesimisme serupa jika mengingat adanya dugaan keterkaitan dengan 'Buku Merah' oknum Polri itu.

Yang paling dekat dan mungkin dilakukan (jika ada itikad baik), adalah jika Kapolri melaporkan temuan-temuan Tim Pakar ke Presiden dan menggelar temuan-temuan di Istana, dengan mengundang pihak Novel untuk turut serta.

"Kalo diundang ya kita datang. Di proses hukum itu kan biasa kuasa hukum diundang untuk gelar perkara," kata Algiff.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/