Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
17 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
2
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
16 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
3
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
Sepakbola
16 jam yang lalu
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
4
MA Anulir Suket SMA Gibran Rakabuming, Publik Soroti Sikap KPU dan Ancaman Pemakzulan
Umum
17 jam yang lalu
MA Anulir Suket SMA Gibran Rakabuming, Publik Soroti Sikap KPU dan Ancaman Pemakzulan
5
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
24 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
6
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
22 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Home  /  Berita  /  Badminton

Hapus 7 Tunjangan Elit BPJS, Menkeu Beri Gaji ke-13 sebagai Pengganti

Hapus 7 Tunjangan Elit BPJS, Menkeu Beri Gaji ke-13 sebagai Pengganti
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani di Kompleks DPR RI, Selasa (20/08/2019). (Foto: Zul/GoNews)
Rabu, 21 Agustus 2019 15:33 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani mengungkapkan, pihaknya telah menghapus 7 tunjangan untuk direksi dan dewan pengawas BPJS.

Penghapusan itu, setelah Kemenkeu melakukan evaluasi terhadap 8 tunjangan direksi dan dewan pengawas BPJS yang terdiri dari:

1) Tunjangan hari raya

2) Tunjangan keagamaan

3) Tunjangan cuti tahunan

4) Tunjangan cuti besar

5) Tunjangan perumahan

6) Tunjangan komunikasi

7) Fasiltas kesehatan

8) Fasilitas olahraga

Dari 8 tunjangan itu, tersisa hanya Tunjangan Hari Raya yang masih berlaku.

"Tunjangan-tunjangan yang lain kemudian kami hilangkan," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (21/08/2019).

Sebagai pengganti 7 tunjangan yang dihapus itu, Sri Mulyani memberikan gaji ke-13 untuk direksi dan dewan pengawas BPJS seperti yang berlaku untuk PNS dan anggota TNI-Polri.

Selama ini direksi dan dewan pengawas BPJS tidak diberikan gaji ke-13, karena adanya tunjangan-tunjangan tersebut.***

wwwwww