Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
18 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
7 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
7 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Waduh.., Seorang Polisi Curi Pipa PT Chevron, Akhirnya Diringkus Brimob

Waduh.., Seorang Polisi Curi Pipa PT Chevron, Akhirnya Diringkus Brimob
Ilustrasi (Int)
Rabu, 28 Agustus 2019 17:06 WIB
PEKANBARU - Seorang anggota Polres Rokan Hilir inisial CH ditangkap karena ketahuan mencuri pipa milik PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Desa Sintong Induk Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Polisi berpangkat Brigadir itu tak sendirian, dia bersama 7 orang temannya melakukan pencurian, yakni BS, AR, BSi, BY, DH, FS, dan Af.

“CH ini bertugas di Satuan Sabhara Polres Rohil, dan tujuh orang warga sipil yang merupakan temannya, mencuri pipa setebal 6 inci milik PT CPI,” ujar Kapolres Rokan Hilir AKBP Sihit Adiwuryanto kepada GoRiau.com, Rabu (28/8/2019).

Sigit menyebutkan, mereka kepergok petugas PAM PT Chevron dari Brimob Detasemen B Rokan Hilir bersama Security Chevron. Mereka langsung diringkus brimob dan petugas satpam tanpa perlawanan.

“Brigadir CH berstatus desersi (meninggalkan tugas tanpa izin). Kita tengah proses pemberkasan kode etik. Sebelumnya kita juga sudah lakukan pemanggilan ke-2 untuk sidang kode etik, tapi yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan," jelas Sigit.

Para pelaku merupakan warga Duri, Kabupaten Bengkalis yang nekat berangkat ke Rokan Hilir untuk menajalan misi pencurian pipa perusahaan minyak bumi tersebut. Setelah ditangkap brimob, mereka diserahkan ke Polres Rokan Hilir.

“Petugas juga menyita barang bukti seperti mobil truck bermerek Isuzu dengan olat nomor BM 9204 TT, alat pemotong besi, sebuah tabung gas LPG 3 kilogram, dan pipa berjumlah 43 batang dengan panjang 4 meter,” kata Sigit.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun, sedangkan untuk CH, polisi mengagendakan siding kode etik pemberhentian dari kepolisian atas kasus lain yang pernah dilakukannya. (gs1)

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Hukum, Riau, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/