Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
17 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
17 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
17 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
16 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
16 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
6
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
17 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Jatuh Tempo Pembayaran dan Penghapusan Denda PBB Kembali Diperpanjang

Jatuh Tempo Pembayaran dan Penghapusan Denda PBB Kembali Diperpanjang
Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin (int)
Senin, 02 September 2019 14:05 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru memperpanjang waktu pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB), selain itu, penghapusan denda PBB yang sebelumnya sampai akhir Agustus, kembali diperpanjang hingga 30 September 2019.

"Pembayarannya dan penghapusan dendanya kita perpanjang lagi sampai 30 September 2019. Sesuai arahan Pak Walikota," ujar Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Senin, (2/9/2019).

Menurut Zulhelmi, perpanjangan waktu ini dilakukan sebagai upaya Pemko Pekanbaru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBB. Selain itu, Zulhelmi juga berharap wajib pajak (WP) dapat memanfaatkan penghapusan denda dan perpanjangan pembayaran PBB ini.

"Kita harapkan WP segera membayar PBB selama waktu penghapusan denda pajak ini. Pembayaran tidak harus di Kantor Bapenda, bisa juga transaksi online atau bank," jelasnya.

Sementara itu, data Bapenda menyebutkan selama Januari hingga 30 Agustus 2019 sudah mencapai Rp100 miliar lebih dari target Rp130 miliar. Sedangkan dari 11 sektor pajak, hingga 30 Agustus 2019 mencapai Rp415 miliar.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/