Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
22 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
22 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
22 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
22 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
22 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
22 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tarif Baru Ojol, Tertinggi di Calon Ibu Kota Baru

Tarif Baru Ojol, Tertinggi di Calon Ibu Kota Baru
Gojek
Senin, 02 September 2019 10:43 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Tarif baru batas bawah dan batas atas ojek online (ojol) yang diatur berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 mulai diberlakukan hari ini, Senin (02/09/2019).

Kalimantan, daerah yang menjadi calon Ibu Kota baru, mendapatkan standar tertinggi dari tiga zonasi yang diberlakukan. Berdasaran Kep. Menhub 348/2019 itu, tarif ojol yang berlaku di Kalimantan ditetapkan sebesar Rp 2.100-Rp2.600 per kilometer, dengan biaya minimal Rp 7.000-Rp10.000. Tarif ini berlaku juga untuk Sulawesi, NTT, Maluku yang masuk zona III.

Sementara untuk wilayah Ibu Kota Jakarta yang masuk Zona II bersama Depok, Tangerang, Bogor dan Bekasi, diberlakukan tarif sebesar Rp 2.000-Rp2.500 per km, lebih murah Rp100 dari tarif di calon Ibu Kota baru. Tapi, batas bawah pembayaran minimumnya, lebih mahal Rp1000 meskipun batas atasnya sama, yakni Rp 8.000-Rp10.000.

Terendah, adalah tarif Zona I yang meliputi Sumatra, Jawa dan Bali. Di tiga pulau itu, kecuali Jabodetabek, kemenhub menetapkan tarif sebesar Rp 1.850-Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-Rp10.000.

Itu artinya, dari seluruh wilayah operasi Gojek dan Grab di Indonesia, pembayaran minimum untuk menggunakan jasa Ojol tak lebih dari Rp10.000. Pembayaran minimum ini, adalah tarif yang diberlakukan untuk order jarak dekat.

Lebih dari itu, konsumen akan dikenakan tarif berdasarkan jumlah (dalam kilometer) jarak selanjutnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/