Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
Olahraga
24 jam yang lalu
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
2
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
23 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
3
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
4
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter 'Espresso'
Umum
23 jam yang lalu
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter Espresso
5
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
6
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
6 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Cegah Pelanggaran UU ITE, Humas Polres Dharmasraya Beri Penyuluhan pada Pelajar

Cegah Pelanggaran UU ITE, Humas Polres Dharmasraya Beri Penyuluhan pada Pelajar
Foto bersama usai acara penyuluhan
Kamis, 05 September 2019 11:39 WIB
Penulis: Eko Pangestu
DHARMASRAYA - Suasana antusias terlihat terlihat di gedung pertemuan SMKN 1 Koto Baru. Para pelajar tampak bersemangat menyambut kedatangan narasumber dari Humas Polres Dharmasraya yang akan memberikan materi Penyuluhan Pencegahan Pelanggaran Undang-undang ITE, Berita Hoax dan Ujaran Kebencian di Kalangan Generasi Muda, Rabu (4/9/2019).

Materi tersebut disampaikan oleh bintara Humas Polres Dharmasraya Brigadir Hendra Susanto. Dalam penyampaiannya, Brigadir Hendra mengatakan bahwa hoax dan ujaran kebencian sudah menjalar kepada seluruh lini masyarakat.

Di sini diperlukan kecerdasan dan sikap kritis terhadap informasi dan isu yang berkembang. Sehingga masyarakat tidak gampang terpengaruh terhadap isu isu negatif dan berita hoax sehingga masarakat tidak gampang terpengaruh terhadap isu-isu negatif dan berita hoax.

Brigadir Hendra juga menyampaikan bahwa para penyebar hoax dan yang ikut serta menyebarkan berita bohong dan isu negatif yang dapat memecah belah masyarakat akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

Penyuluhan ini disambut antusias oleh para pelajar karena pelanggaran UU ITE adalah fenomena yang seringkali terjadi di tengah masarakat karena ketidaktahuan sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran hukum.

Tentu hal ini sangat berefek bagus di dunia pendidikan agar para pelajar bisa bersikap kritis dan cerdas dalam menanggapi peristiwa yang terjadi dan isu yang berkembang. (ep)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/