Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
14 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
2
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
13 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
21 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
Sepakbola
13 jam yang lalu
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
5
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
19 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
6
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Sepakbola
14 jam yang lalu
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Badminton

Hari Ketiga, Dua Mantan Wakil Ketua DPRD dan Mantan Kadis Bina Marga Kampar Diperiksa KPK

Hari Ketiga, Dua Mantan Wakil Ketua DPRD dan Mantan Kadis Bina Marga Kampar Diperiksa KPK
Pintu masuk dijaga ketat polisi.
Jum'at, 06 September 2019 17:43 WIB
Penulis: Syawal Jose
BANGKINANG - Hari ketiga di Kabupaten Kampar, Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang mantan Wakil Ketua DPRD Kampar, Jum'at (6/9/2019). Mereka berdua adalah Yurjani Moga mantan Wakil DPRD periode 2009-2014 dan Sunardi DS Wakil DPRD Kampar periode 2014-2019.

Selain Moga dan Sunardi, KPK juga memeriksa mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Kampar, Chairunsyah.

Yurjani Moga dan Sunardi saat keluar hendak melakukan solat Ashar di musolla yang tak jauh dari Aula Gedung Serbaguna Mapolres Kampar, tempat pemeriksaannya. Mereka menolak diwawancarai oleh sejumlah wartawan. "Nantilah, selesaikan ini dulu ya," kata Yurjani Moga.

Pemeriksaan ini dilakukan KPK sebagai saksi untuk tersangka Adnan dalam kasus dugaan korupsi Jembatan Waterfront City Bangkinang ini, KPK telah menetapkan Adnan sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta.

Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak di tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar. ***

wwwwww