Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
14 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
2
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
14 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
21 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
Sepakbola
13 jam yang lalu
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
5
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
19 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
6
MA Anulir Suket SMA Gibran Rakabuming, Publik Soroti Sikap KPU dan Ancaman Pemakzulan
Umum
14 jam yang lalu
MA Anulir Suket SMA Gibran Rakabuming, Publik Soroti Sikap KPU dan Ancaman Pemakzulan
Home  /  Berita  /  Badminton

Kembali Dilantik Jadi Anggota DPRD Riau, Legislator Kuansing Ini Ingin Fokus Tingkatkan Pendidikan dan Pertanian

Kembali Dilantik Jadi Anggota DPRD Riau, Legislator Kuansing Ini Ingin Fokus Tingkatkan Pendidikan dan Pertanian
Marwan Yohanis.
Jum'at, 06 September 2019 18:35 WIB
Penulis: Nyimas Naima Azzahra
PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru memperpanjang waktu pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB), selain itu, penghapusan denda PBB yang sebelumnya sampai akhir Agustus, kembali diperpanjang hingga 30 September 2019.

"Pembayarannya dan penghapusan dendanya kita perpanjang lagi sampai 30 September 2019. Sesuai arahan Pak Walikota," ujar Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Senin, (2/9/2019).

Menurut Zulhelmi, perpanjangan waktu ini dilakukan sebagai upaya Pemko Pekanbaru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBB. Selain itu, Zulhelmi juga berharap wajib pajak (WP) dapat memanfaatkan penghapusan denda dan perpanjangan pembayaran PBB ini.

"Kita harapkan WP segera membayar PBB selama waktu penghapusan denda pajak ini. Pembayaran tidak harus di Kantor Bapenda, bisa juga transaksi online atau bank," jelasnya.

Sementara itu, data Bapenda menyebutkan selama Januari hingga 30 Agustus 2019 sudah mencapai Rp100 miliar lebih dari target Rp130 miliar. Sedangkan dari 11 sektor pajak, hingga 30 Agustus 2019 mencapai Rp415 miliar.***

wwwwww