Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
20 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
2
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
20 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
20 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
20 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
5
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
20 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
21 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Home  /  Berita  /  Riau

Jangan Terjadi Seperti di Kampung Kurma, Masyarakat Harus Waspada Investasi Ilegal dengan Modus Perkebunan dan Penanaman Pohon

Jangan Terjadi Seperti di Kampung Kurma, Masyarakat Harus Waspada Investasi Ilegal dengan Modus Perkebunan dan Penanaman Pohon
Ilustrasi. (Internet)
Senin, 18 November 2019 14:25 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan tawaran investasi ilegal berkedok perkebunan atau penanaman pohon dan sejenisnya.

"Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan investasi perkebunan ilegal Kampung Kurma yang telah diumumkan pada 28 April 2019, karena diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Untuk itu kami mendorong agar korban segera membuat laporan kepada Kepolisian RI," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Senin (18/11/2019).

Tongam menjelaskan, sebelum diumumkan pada 28 April, pengurus Kampung Kurma telah diundang dalam rapat Satgas Waspada Investasi, namun Kampung Kurma tidak hadir. Dalam rapat tersebut, diperoleh konfirmasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, bahwa Kampung Kurma tidak memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan investasi perkebunan.

"Dalih Kampung Kurma bahwa mereka melakukan perdagangan tidak bisa dibenarkan, karena skema perdagangan hanya dapat dilakukan dengan cara cash and carry, bukan investasi. Satgas sudah mengajukan pemblokiran situsnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Selain itu, Satgas juga telah melaporkan Kampung Kurma kepada Bareskrim Polri," kata Tongam.

Skema bisnis Kampung Kurma adalah menawarkan investasi unit lahan pohon kurma dengan skema 1 unit lahan seluas 400m2 - 500m2 ditanami 5 pohon kurma dan akan menghasilkan Rp175 juta per tahun.

Selanjutnya, pohon kurma mulai berbuah pada usia 4-10 tahun dan akan terus berbuah hingga usia pohon 90-100 tahun.

Menurut Tongam, modus seperti itu tidak rasional karena menjanjikan imbal hasil tinggi dalam jangka waktu singkat, tidak ada transparansi terkait penggunaan dana yang ditanamkan, dan tidak ada jaminan pohon kurma yang ditanam tersebut benar tumbuh/ tidak mati/ tidak ditebang oleh orang lain.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan penawaran investasi ilegal dengan modus penanaman pohon, perkebunan, dan sejenisnya karena hal tersebut masih sering terjadi.

Sebelum melakukan investasi masyarakat diminta memahami hal-hal sebagai berikut:

Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77