Kejati Riau Mintai Keterangan Mantan Plt BPKAD Pekanbaru Terkait Dugaan Korupsi Video Wall
Penulis: Rizki Ganda Sitinjak
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan membenarkan pemanggilan sejumlah pihak diantaranya Alek Kurniawan untuk mengklarifikasi dugaan korupsi video wall di Pemko Pekanbaru.
"Iya kita panggil untuk klarifikasi. Ini bagian dari proses penyelidikan," singkat Muspidauan, Senin (18/11/2019).
Ia membeberkan, selain Alek, pihaknya juga memanggil sejumlah pihak berkaitan dengan dugaan korupsi video wall Pemko Pekanbaru, diantaranya Azmi ST MT selaku Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru 2017 hingga 2018, Ir Yusrizal selaku kepala Bapenda Pekanbaru tahun 2017, dan pihak direktur PT.halcom integrated solution.
Terpisah, Alek Kurniawan, saat diwawancarai usai diperiksa di Kejati Riau, mengakui pemanggilan dirinya terkait dugaan korupsi video wall Kota Pekanbaru.
"Saya dimintai keterangan selaku Plt Kepala BPKAD Pekanbaru saat itu. Pertanyaan lebih banyak tentang tugas saya selaku Kepala BPKAD, termasuk proses awal kegiatan video wall di Kominfo Pekanbaru," kata Alek kepada wartawan.
Alex melanjutkan, semua pencairan dilakukan ke BPKAD, namun pencairan dilakuan setelah semua syarat dilengkapi oleh Diskominfo Kota Pekanbaru. Ia mengaku tidak ada kendala dalam pencairan anggaran di BPKAD. Ia menegaskan tidak ada kaitan dengan BPKAD, semua itu dilakukan di OPD.
"Itu bagian dari pelayanan, pasti sudah lengkaplah. OPD itu kan ada PPK, diperiksa semua. Sistemnya juga tidak manual tapi aplikasi, terkoneksi semua. Kalau dana cukup, bisa diambil semua," tutup Alek.
Sebelumnya Kejati Riau telah memanggil Kepala Diskominfotik dan Persandian Kota Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra, Vinsensius Hartanto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Muhammad Azmi selaku Ketua Tim Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), dan Agusril yang merupakan Pejabat Pengadaan Barang Jasa/Pokja.
Kemudian, Endra Trinura selaku Sekretaris PPHP dan Maisisco serta Febrino Hidayat. Dua nama yang disebutkan terakhir adalah anggota PPHP proyek tersebut.
Untuk diketahui Kejati Riau menerima laporan terkait dugaan korupsi pengadaan video wall di Pemko Pekanbaru, lalu kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) dengan Nomor : PRINT-11/L.4/Fd.1/10/2019. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau Uung Abdul Syakur pada 30 Oktober 2019 kemarin.
Dari informasi yang dihimpun, pengadaan video wall itu bertujuan untuk mengusung visi Kota Pekanbaru sebagai Smart City. Anggaran dialokasikan dalan APBD Pekanbaru 2017 sebesar Rp4.448.505.418.***
Kategori | : | Hukum, Riau, GoNews Group |