Polres Dharmasraya Tangkap 1 Kg Sabu dan 5 Tersangka
Penulis: Eko Pangestu
Polres Dharmasraya juga mengamankan 7 tersangka yang diduga sebagai pemilik, pengedar serta pemakai narkotika jenis sabu tersebut.
Hal itu diungkapkan Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir SIK MH dihadapan awak media di halaman Mapolres Dharmasraya, Senin (18/11/2019).
Kapolres didampingi Kabag Ops Kompol Rifai dan Kasatres Narkoba Iptu Rajulan SH mengatakan, dalam beberapa minggu ini, anggota Satuan Res Narkoba Polres Dharmasraya dipimpin oleh Kasatres Narkoba Iptu Rajulan SH telah mengamankan pelaku pemilik, pengedar serta pemakai narkotika jenis sabu.
Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang diamankan lebih dari satu kilogram sabu.
Ini merupakan penangkapan pelaku narkoba paling besar selama Polres Dharmasraya berdiri, dan dalam waktu lebih kurang dua minggu membuahkan hasil yang sangat luar biasa.
"Penangkapan para pelaku narkoba ini berkat adanya informasi masyarakat dan kerja sama dengan anggota Polres Dharmasraya," kata Kapolres.
Penangkapan yang dilakukan, pertama, pada Sabtu (2/11/2019) sekira pukul 00.15 Wib di salah satu penginapan di Kecamatan Pulau Punjung. Dua pelaku narkoba yang selama ini sudah masuk daftar Target Operasi (TO) berhasil ditangkap.
Kedua pelaku tersebut berinisial TH (40 tahun) dan YB (44 tahun). Dari penangkapan tersebut barang bukti yang diamankan lima paket sedang sabu yang dibungkus plastik klip, dibalut kantong kresek dan lakban yang diletakkan pada tutup tanki minyak mobil Daihatsu Sigra R warna hitam BM 1235 VT.
Selain itu juga diamankan tiga paket sabu yang dibungkus dg plastik klip yang diletakkan dalam senter ledheadlight, satu unit HP android merek Oppo, satu unit HP merek Samsung lipat, satu unit HP merk Nokia, dan uang tunai lima ratus rupiah.
Kemudian penangkapan kedua, pada Minggu (17/11/2019) sekira pukul 00.05 Wib di Simpang Polres Dharmasraya.
"Anggota kami mengamankan barang bukti narkotika sabu yang beratnya lebih kurang 1 kilogram dan lima orang yang berada dalam satu unit mobil Toyota Avanza Veloz hitam BK 1135 FX," katanya.
Menurut informasi, lanjut Kapolres, satu kilogram sabu tersebut berasal dari Medan. Lima tersangka yang ditangkap adalah MWD (24 tahun) dan MZR (21 tahun), FDN (43 tahun). Kemudian perempuan inisial RKD (33 tahun) dan LH (23 tahun).
Ditambahkan Kapolres, tersangka merupakan kelompok terorganisir yang berasal dari Aceh dan Medan, dengan tujuan Kabupaten Muaro Bungo, Jambi.
"Anggota kita dapat informasi dan langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku di jalan lintas Sumatera Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya," katanya.
Satu kilogram narkotika jenis sabu ini, menurut Kapolres, kalau dirupiahkan lebih kurang Rp2 miliar.
"Para pelaku kami tetapkan sebagai bandar narkoba dengan ancaman maksimal hukuman mati sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan ini merupakan penangkapan terbesar sejak Polres Dharmasraya terbentuk," katanya. (ep)
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Sumatera Barat |