Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
14 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
14 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
14 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
12 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
14 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
10 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polri Terbitkan Imbauan Pakem Penggunaan Medsos Anggotanya

Polri Terbitkan Imbauan Pakem Penggunaan Medsos Anggotanya
Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis. (Ist)
Selasa, 19 November 2019 18:56 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis, melarang anggota Polri mengunggah informasi pribadi yang bisa diinterpretasi sebagai bentuk pamer kemewahan atau menggambarkan gaya hidup hedonisme di media sosial. Aturan ini juga berlaku bagi Bhayangkari dan keluarga besar Polri.

Larangan yang tertuang dalam surat telegram yang diterbitkan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo dengan nomor ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 itu, meminta anggota Polri untuk menerapkan gaya hidup sederhana.

“Aturan tersebut merupakan arahan langsung Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. Ini terkait dengan profil Polri yang berada di tengah-tengah masyarakat. Tentu anggota harus menampilkan diri sebagai Polri yang dekat dengan masyarakat. Posting hal-hal yang sifatnya pamer seharusnya dihindari. Aturan ini, juga berlaku kepada keluarga anggota Polri,” jelas Sigit di Jakarta, Sabtu (16/11/2019).

Sigit menjelaskan, aturan ini dibuat sebagai rangkaian dari reformasi mental. Tujuannya, mewujudkan Polri yang lebih dekat dan dicintai masyarakat. “Anggota Polri harus senantiasa menjaga diri. Selain itu, menempatkan diri dengan pola hidup sederhana. Baik di lingkungan internal maupun dalam kehidupan bermasyarakat,” papar mantan Kapolda Banten ini.

Sigit menegaskan, penggunaan medsos tidak dilarang bagi anggota Polri dan keluarganya. Namun, anggota Polri harus bijak dalam memanfaatkan medsos. “Gunakan medsos untuk hal yang bersifat positif. Hindari tampilan yang bersifat hedonis,”. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/