Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
2
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
Olahraga
23 jam yang lalu
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
3
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
Olahraga
24 jam yang lalu
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
4
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
Umum
22 jam yang lalu
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
5
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Umum
21 jam yang lalu
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
6
Buku tentang Sejarah The Beatles Laris Usai Rilis Film Beatles
Umum
22 jam yang lalu
Buku tentang Sejarah The Beatles Laris Usai Rilis Film Beatles
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Berkat Grasi Presiden Jokowi, Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Bebas Tahun Depan

Berkat Grasi Presiden Jokowi, Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Bebas Tahun Depan
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun
Selasa, 26 November 2019 15:00 WIB
JAKARTA - Setelah menjalani masa hukuman lebih kurang enam tahun sejak tahun 2014, akhirnya mantan Gubernur Riau Annas Maamun bebas tahun depan, tahun 2020.

Percepatan pembebasan Annas Maamun ini berkat grasi yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Annas dapat grasi atau pengurangan hukuman satu tahun dari putusan pengadilan tipikor yang menetapkan tujuh tahun penjara.

''Grasinya dengan pengurangan jumlah pidana penjara selama 1 tahun sehingga hukuman penjara yang dijatuhkan selama 7 (tahun) menjadi pidana penjara selama 6 tahun,'' ucap Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkum HAM) Ade Kusmanto kepada detikcom sebagaimana dikutip GoRiau.com, Selasa (26/11/2019).

Grasi itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019.

Ade menyebut grasi yang diberikan Jokowi hanya untuk pengurangan masa hukuman, bukan termasuk denda Rp 200 juta yang dikenakan kepada Annas.

''Denda harus tetap dibayar,'' sebut Ade.

Dengan pengurangan masa hukuman itu, Annas diperkirakan akan bebas pada Oktober 2020. Annas diketahui sudah menghuni Lapas Sukamiskin di Kota Bandung sejak 2014.

''Menurut data dari Lapas Sukamiskin, (Annas) ditahan sejak 26 September 2014. Kemudian pembantaran 7 hari kemudian divonis sekarang ini berubah dari 7 (tahun) ke 6 (tahun). Denda Rp 200 juta dan denda sudah dibayar tanggal 11 Juni 2018. Diperkirakan bebas 3 Oktober 2020,'' ucap Ade. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:detik.com
Kategori:Umum, Riau, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/