Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
22 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
2
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
23 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
17 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
5 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
6
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
5 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPR Tunda Sahkan Prolegnas 2020, Formappi: Karena DPR Belum Paham Konsep Omnibus Law

DPR Tunda Sahkan Prolegnas 2020, Formappi: Karena DPR Belum Paham Konsep Omnibus Law
Ilustrasi: BAS/hukumonline
Rabu, 18 Desember 2019 12:37 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - DPR urung mengesahkan Prolegnas (Program Legislasi Nasional) prioritas 2020 yang sedianya dilakukan dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I, Selasa (17/12/2019) kemarin. Omnibus Law, ditengarai menjadi sebab.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menyatakan, ditundanya Prolegnas sudah diduga oleh lembaganya.

"Pasti karena DPR belum paham konsep Omnibus Law makanya pengesahan Prolegnas jadi molor," kata Lucius kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Menurutnya, jika DPR mengerti konsep Omnibus Law, mestinya prolegnas itu tidak akan tetap berjumlah banyak seperti prolegnas-prolegnas sebelumnya. Karena, kata Lucius, "Omnibus Lawitu kan mestinya punya semangat menyederhanakan legislasi,".

"Lha, bagaimana menjelaskan Omnibus Law dengan prolegnas yang masih saja muncul dengan jumlah yang banyak," tandas Lucius.

Sebelumnya, tempo.co melaporkan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membenarkan penundaan itu karena DPR menunggu surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-undang Omnibus Law usulan pemerintah.

"Kami cuma tunda dua minggu, enggak apa-apa kan?" kata politikus Gerindra itu, Selasa (17/12/2019).

Menurut Sufmi Dasco, DPR menjadwalkan mengesahkan Prolegnas prioritas 2020 setelah memasukkan RUU Omnibus Law.

Dia menyatakan pengesahan Prolegnas prioritas 2020 akan dilakukan pada masa sidang berikutnya, yakni Januari 2020.

Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati 50 RUU masuk dalam Prolegnas 2020, tiga di antaranya RUU Omnibus Law.

Ketiganya adalah RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, RUU Ibu Kota Negara, dan RUU Kesehatan Nasional.

Selasa yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menemui Ketua DPR Puan Maharani membicarakan RUU Omnibus Law Perpajakan.

Presiden Jokowi juga mengatakan sudah meminta Puan agar pembahasan RUU Omnibus Law rampung dalam waktu tiga bulan.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, dia tak bisa memastikan pembahasan bisa selesai dalam tenggat waktu itu.

Seperti diberitakan GoNews.co sebelumnya, Politikus PDIP itu beralasan pemerintah belum mengirimkan surpres RUU Omnibus law kepada DPR. Semestinya surpres dikirimkan kepada DPR pada bulan ini, Desember 2019.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/