Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
17 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
2
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
Olympic
11 jam yang lalu
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
3
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
Sepakbola
10 jam yang lalu
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
4
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
11 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
5
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
11 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
6
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Hiburan
16 jam yang lalu
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Home  /  Berita  /  Badminton

Ada Yurisprudensi, Pembobolan Terstruktur Jiwasraya Dinilai Bisa Tersangkakan Heru Hidayat Cs

Ada Yurisprudensi, Pembobolan Terstruktur Jiwasraya Dinilai Bisa Tersangkakan Heru Hidayat Cs
Dok. Ist.
Selasa, 14 Januari 2020 15:27 WIB
JAKARTA - Sejumlah massa yang tergabung dalam Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Agung RI, Selasa (14/1/20). Mereka mendukung Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya.

Ketua Umum KAKI Arifin Nur Cahyono menduga, pembobolan Jiwasraya dilakukan dengan terstruktur dan sangat rapih. Sebab, hal itu seolah-olah mendapatkan dukungan dari oknum-oknum pejabat negara yang bermoduskan investasi saham, yang secara fundamental saham tersebut tidak didasari oleh bisnis yang sesuai dengan prospektus emiten saham tersebut.

"Sudah cukup bukti bagi Kejaksaan Agung, bukti-bukti untuk bisa menahan para terduga pelaku kejahatan pembobolan Jiwasraya dan tidak perlu lama-lama untuk menyidik Heru Hidayat, Benny Cokro, Hary Prasetyo dan Hendrisman segera tahan dan selidiki aliran dana jiwasraya yang di sembunyikan oleh mereka," kata Arifin di lokasi aksi.

Menurut Arifin, sudah ada jurispendensi kasus Jiwasraya untuk langsung menetapkan Heru Hidayat, Benny Cokro, Hary Prasetyo dan Hendrisman sebagai tersangka dan lalu menahan mereka. Yaitu dengan kasus investasi Dapen Pertamina pada saham berkode SUGI yang tujuannya untuk membobol dana Dapen Pertamina, yang pelakunya sudah dihukum sangat berat.

"Jika mereka hanya dicekal untuk berpergian ke luar negeri, mereka masih akan dengan leluasa untuk mencoba menyuap oknum penyidik dengan dana Jiwasraya yang ada di tangan mereka dan antek-anteknya agar lepas dari jeratan hukum tindak pidana korupsi," ungkap Arifin.

Dia mengungkapkan, KAKI sudah mencium adanya operasi senyap yang dilakukan oleh kaki tangan mereka untuk mencoba mengalihkan kasus dugaan pembobolan Jiwasraya ke arah hukum perdata, yang akhirnya tidak dijerat dengan hukum tindak pidana korupsi. Misalnya dengan penolakan pembentukan pansus Jiwasraya oleh beberapa parpol di DPR RI.

"Karena itu KAKI mendesak Jaksa Agung yang sudah mendapatkan mandat dari Presiden Joko Widodo untuk mengusut tuntas kasus dugaan pembobolan Jiwasraya yang hingga puluhan trilyun rupiah, dan tidak ragu-ragu untuk menetapkan mereka sebagai tersangka dan menahan mereka," tegasnya.

"KAKI juga mendesak oknum-oknum di OJK yang diduga ikut membantu pembobolan Jiwasraya agar segera menetapkan mereka sebagai tersangka dan menahannya," pungkasnya.

Selain menggelar demo damai di depan Kejagung. Arifin bersama kawan-kawan juga menyampaikan surat dukungan ke pihak Kejagung agar segera menuntaskan kasus tersebut. Hadir juga dalam kesempatan itu para perwakilan dari pemegang polis asuransi.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Beladiri, Olympic, Badminton
wwwwww