Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
11 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
13 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
6 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
5 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
10 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Kasus Suap Alih Fungsi Hutan Riau, KPK Panggil Zulkifli Hasan

Kasus Suap Alih Fungsi Hutan Riau, KPK Panggil Zulkifli Hasan
Kamis, 16 Januari 2020 11:46 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, Kamis (16/1). Zulhas akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, Zulkifli dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk PT Palma Satu, anak usaha dari grup PT Duta Palma Group sebagai tersangka kejahatan korporasi.

"Kami periksa Zulkifli Hasan dalam kapasitas saksi untuk tersangka PT Palma," kata Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (16/1).

Selain Zulkifli, penyidik juga memanggil bekas Direktur Perencanaan Kawasan Hutan di Tahun 2014 di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Marsyud. Sama seperti Zulhas, Marsyud juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT. PALMA.

Sebelumnya, selain menetapkan PT Palma tersangka, KPK turut tetapkan pemilik PT Darmex Group Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka itu merupakan pengembangan kasus suap alih fungsi hutan Riau, yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka. Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Gulat Medali Emas Manurung dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Surya Darmadi diduga bersama orang kepercayaannya, Suheri Terta menyuap Annas Maamun Rp 3 miliar. Uang suap tersebut terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:JPNN.com
Kategori:Riau, DKI Jakarta, Politik, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/