Apes, Usai Diperkosa Ayah Tiri, Gadis 14 Tahun di Lampung Ini Juga Diembat Pamannya
H memerkosa anak tirinya, N (14). Sedangkan Y memerkosa anak tirinya, WM (15). Y juga diketahui pernah memerkosa N yang merupakan keponakannya.
Kapolsek Pardasuka AKP Martono menjelaskan, N dan WM melaporkan H dan Y pada 12 Februari. "Pelaku Y ini juga dilaporkan oleh N (anak tiri pelaku H), yang merupakan keponakannya sendiri dengan laporan LP/B/76/II/2020/LPG/RES PRINGSEWU/ SEK PARDASUKA tanggal 12 Februari 2020,” kata Martono seperti dilansir GoNews.co dari Kompas.com, Selasa (18/2/2020).
Mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap H pada Rabu (12/2/2020) sekitar pukul 16.30 WIB. Selang 30 menit kemudian, pelaku Y juga ditangkap.
Dari pemeriksaan, H mengaku dua kali menyetubuhi N, yaitu pada Mei 2019 di kamar korban dan Desember 2019 di rumah nenek kandung korban. Sedangkan pelaku Y menyetubuhi WM sejak 2011, saat korban masih kelas dua sekolah dasar.
Perbuatan terakhir Y dilakukan pada Januari 2020 lalu saat istrinya (ibu kandung korban) tidak ada di rumah. Lalu, pelaku Y menyetubuhi N yang merupakan keponakannya itu pada Mei dan November 2019 lalu. Persetubuhan itu terjadi di rumah pelaku Y.
Saat pemeriksaan, Y mengaku memerkosa anak tirinya, WM (15) dengan ancaman akan disantet jika melawan. “Korban diancam akan disantet jika tidak mau menuruti kemauan pelaku Y dan memberitahu kepada orang lain,” kata Martono.
Selain ancaman, korban juga dirayu dengan diimingi akan dibelikan sepeda motor. Pelaku H dan Y dijerat Pasal pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 dan 3, dan pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pidana maksimal 15 tahun penjara.***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Sumber | : | Kompas.com |
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Lampung |