Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
2
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
3
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
Olahraga
17 jam yang lalu
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
4
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
Olahraga
18 jam yang lalu
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
5
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
Umum
16 jam yang lalu
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
6
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Umum
15 jam yang lalu
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sertifikasi Halal Omnibus Law, Komisi VIII DPR: Sistemnya harus Ringkas dan Tak Persulit Ekonomi Rakyat

Sertifikasi Halal Omnibus Law, Komisi VIII DPR: Sistemnya harus Ringkas dan Tak Persulit Ekonomi Rakyat
Anggota Komisi VIII DPR Diah Pitaloka. (Istimewa)
Kamis, 20 Februari 2020 20:55 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Isu sertifikasi halal dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, ternyata menjadi perhatian bagi banyak pihak, tak terkecuali bagi para legislator di Senayan.

Anggota Komisi VIII DPR Diah Pitaloka menyebutkan, bahwa sertifikasi halal tetap menjadi perhatian utama.

"Kita itu berkaca dari pengalaman dan masukan dari masyarakat, ormas, maupun dunia usaha. Mereka semua sampaikan bahwa proses pengurusan sertifikat halal itu lama dan menguras energi maupun biaya. Pemerintah mau pangkas itu agar lebih mudah, secara prinsip DPR pasti mendukung" ujarnya, Kamis (20/02/2020) di Senayan.

Diah Pitaloka juga menyebut bahwa masalah mendasar adalah peraturan yang tidak mempersulit ekonomi rakyat khususnya UMKM. "Prinsipnya birokrasi jangan berbelit, ringkas, cepat, dan bisa diakses semua masyarakat yang membutuhkan. Jangan dimonopoli (proses sertifikasinya). Itulah kenapa kemarin kita buat UU Jaminan Produk Halal," tambah politisi PDI Perjuangan ini.

Diah menyatakan membuka diri untuk semua pihak memberi masukan soal sertifikasi halal.

"Ormas maupun para ahli saya sangat mengharap kasih saran. Kalau memang ada yg ribet dan perlu dipangkas, usulkan saja. Kita mau masyarakat urus sertifikasi halal itu senang karena jadi nilai tambah ekonomi, bukan takut karena beban biaya atau takut dengan aturan yang ribet," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/