Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
Hukum
13 jam yang lalu
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
2
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
Ekonomi
11 jam yang lalu
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
3
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
Metropolitan
19 jam yang lalu
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
4
Jet Pribadi Jatuh di Palm Beach, Kecelakaan Maut Tewaskan Sembilan Penumpang
Internasional
12 jam yang lalu
Jet Pribadi Jatuh di Palm Beach, Kecelakaan Maut Tewaskan Sembilan Penumpang
5
Kapolri Jenderal Suyudi Ancam Pidana Anggota Polri dan BNN yang Isap Vape Narkotika
Umum
11 jam yang lalu
Kapolri Jenderal Suyudi Ancam Pidana Anggota Polri dan BNN yang Isap Vape Narkotika
6
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Umum
11 jam yang lalu
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Home  /  Berita  /  Badminton

Wujud Manajemen Anti Korupsi, BAZNAS Canangkan Komitmen ISO Anti Suap

Wujud Manajemen Anti Korupsi, BAZNAS Canangkan Komitmen ISO Anti Suap
Foto: BAZNAS
Senin, 24 Februari 2020 16:46 WIB
JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) berkomitmen untuk mengimplementasikan sistem ISO 37001:2016 mengenai manajemen anti penyuapan. ISO 37001 merupakan standar manajemen internasional yang membantu sebuah lembaga untuk mewujudkan tata kelola organisasi yang profesional, akuntabel, patuh, dan transparan.

Penerapan sistem ISO 37001 oleh BAZNAS ini ditandai dengan penandatanganan pernyataan komitmen secara simbolis oleh Direktur Utama BAZNAS, Arifin Purwakananta, Direktur Operasi, Wahyu TT Kuncahyo dan Managing Director Konsultan ISO, PT Visuda Karya Sejati, Ardian Wahyudi, di Gedung BAZNAS, Matraman, Jakarta Timur, Senin (24/2/2020).

Arifin Purwakananta mengatakan, penerapan ISO 370001:2016 oleh BAZNAS adalah wujud konkret dalam upaya menjadikan sebuah lembaga yang memiliki budaya manajemen bersih, anti penyuapan, dan anti korupsi.

"BAZNAS memulai penyusunan strategi, dokumen, menggelar workshop dan melakukan rapat tinjauan manajemen untuk ISO anti suap ini sejak Agustus 2019 lalu. Saat ini tim sertifikasi ISO masih melakukan audit untuk divisi yang berada di bawah direktorat operasi. Target kedepannya akhir 2020 seluruh divisi sudah terimplementasi," jelasnya.

Sebagai pengelola dana zakat, penerapan ISO 37001: 2016 bagi BAZNAS menjadi langkah penting untuk menjaga amanah umat, baik muzaki maupun mustahik. Sebab korupsi merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan, akuntabilitas dan tanggung jawab dan dapat dikategorikan termasuk perbuatan fasad yang dikutuk oleh Allah SWT.

Impelementasi manajemen ISO anti penyuapan juga salah satu bukti pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di BAZNAS dilaksanakan secara bersih dan transparan.

"Ini sudah menjadi komitmen bersama dari segenap pimpinan BAZNAS dalam mewujudkan amanah masyarakat yang paling utama, yakni mengelola dana zakat tanpa suap dan manajemen birokrasi yang bersih. Semoga hal ini semakin menguatkan BAZNAS dalam mensyiarkan zakat secara profesional," tegasnya.

Arifin berharap, langkah ini dapat dicontoh oleh seluruh organisasi pengelola zakat di Indonesia agar makin besar kepercayaan umat terhadap pengelolaan zakat sehingga makin besar pula manfaat zakat yang dirasakan.

Sebelumnya pada awal tahun, BAZNAS juga telah meraih sertifikat ISO 9001:2015, atas kinerja pengelolaan zakat sepanjang tahun 2019. BAZNAS juga akan mengimplementasikan ISO 27001 tentang sistem manajemen keamanan informasi standar internasional yang saat ini juga masih dikembangkan di direktorat operasi. Sistem ini untuk memastikan BAZNAS memiliki kontrol terkait keamanan informasi terhadap proses pengelolaan zakat yang mungkin menimbulkan resiko atau gangguan.

Tentang BAZNAS

BAZNAS adalah badan pengelola zakat yang dibentuk pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 8/2001. BAZNAS bertugas menghimpun dan menyalurkan Zakat Infak dan Sedekah pada tingkat nasional. Lahirnya UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat nasional. BAZNAS sudah terbentuk di 548 daerah (34 tingkat Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Badminton, Ekonomi, DKI Jakarta
wwwwww