Menko Mahfud Dukung SPPT-TI, Presentasi pada Stakeholders Penting sejak Dini
Pengembangan SPPT-TI, dijelaskan Mahfud, merupakan amanat RPJMN 2015/2019 dan RPJMN 2023/2024.Diharapkan, dapat tercipta proses penanganan perkara yang berjalan secara transparan dan akuntabel.
"Serta dapat mengatasi penanganan perkara yang selama ini terjadi. Yakni antara lain permasalahan pelayanan kepolisian yang masih banyak digulungkan," kata Mahfud dikutip dari Tribratanews, Sabtu (29/2/2020).
Melalui Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), penanganan perkara pidana transparan dan dapat dipantau langsung oleh masyarakat.
"Kadangkala ada perkara yang sudah diputus itu masih simpang siur dibawa. Pertama karena tidak segera di-upload, kedua mungkin sistem macet, ketiga karena itu berjalan dari tangan ke tangan," tutur Mahfud.
Sekarang, kata Mahfud, dibuat satu sistem berbasis teknologi informasi (TI), sehingga nantinya semua bisa transparan; masyarakat tidak harus datang ke kantor menemui orang atau apa, tinggal klik saja di komputer masing-masing. "Perkara ini sampai apa? Berapa vonisnya? Siapa hakimnya, dan seterusnya, sudah bisa. Kapan harus menyatakan banding, dan seterusnya, kalau memang itu masih putusan pengadilan pertama," tegas Mahfud MD.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | GoNews Group, Hukum, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta |