Awas! Kemenkes Tegaskan Penyampaian Data Pasien Corona Hak Kemenkes dan RS
"Menyampaikan kasus ini confirm positif atau tidak, itu adalah kewenangan Kemenkes. Sebenarnya, lebih detail lagi rumah sakit yang diminta itulah yang menyampaikan. Kalau kemudian daerah mengumumkam sendiri saya enggak tahu,” kata Achmad di Kemenkes, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020) kemarin.
Achmad, dalam lansiran kumparan.com yang dikutip GoNews.co pada Rabu (4/3/2020), menyayangkan sikap Pemda Cianjur yang mengumumkan data warga diduga meninggal karena corona secara gamblang. Ia berharap ke depan Kemenkas lah yang berwenang mengumumkan informasi itu ke publik.
"Kalau kemudian daerah mengumumkan sendiri saya nggak tahu. Cianjur mengumukan bahwa dia suspect corona, dari mana juga dia dapat itu," ujar Achmad.
Sebelumnya seorang pria yang yang disebut asal Bekasi dan diduga suspect Corona dinyatakan meninggal dunia di Cianjur pada Selasa (3/3/2020).
Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman menjelaskan, pria tersebut baru saja pulang dari Malaysia pada pertengahan Februari lalu. Menurut Herman, pasien pulang dalam kondisi sehat.
Soal data pasien ini, belakang juga beredar pesan berantai yang isinya memuat data 2 pasien positif terjangkit virus corona usai diumumkan oleh Presiden Joko Widodo Senin (2/3/2020) siang. Data tersebut dilengkapi nama hingga foto 2 warga Depok itu.
Merespons hal tersebut, hari ini Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Polri akan menyelidiki pelaku awal penyebar data tersebut. Argo menyebut, hal itu melanggar hukum.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, DKI Jakarta |