Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
2 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
49 menit yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
1 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
28 menit yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Legislator Gerindra Buka Opsi Draf RUU Cipta Kerja 'Balik' ke Pemerintah

Legislator Gerindra Buka Opsi Draf RUU Cipta Kerja Balik ke Pemerintah
Ilustrasi: GoNews.co
Rabu, 04 Maret 2020 12:59 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Ketua Kelompok Fraksi Gerindra di Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, Heri Gunawan, membuka opsi penarikan kembali draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja oleh pemerintah. Jika sudah diproses ulang, baru diserahkan kembali ke DPR.

"Ada baiknya draf yang sudah diserahkan ke DPR-RI ditarik kembali dan kemudian dilakukan pengkajian yang mendalam antar pejabat pemerintah di kementerian dan lembaga terkait," kata Heri dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (4/3/2020).

Pandangan Heri ini muncul lantaran pemerintah dianggap tidak kompak dalam menjawab penolakan-penolakan publik terkait pasal 170 dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Selain memang, proses penaskahan RUU itu juga memang disebut publik tak aspiratif.

"Bila semua pejabat sudah satu suara, maka draf tersebut bisa dikirim kembali ke DPR-RI, untuk dibahas lebih lanjut atau tidak oleh fraksi-fraksi dan menetapkan penugasan di komisi mana, dalam bentuk apa, panja atau pansus dan atau dibahas di alat kelengkapan dewan badan legislasi. Karena sampai saat ini, draf RUU tersebut belum dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus), untuk selanjutnya dibawa atau tidaknya dalam rapat paripurna DPR-RI," kata Heri.

Dari daftar Prolegnas 2020, kata Heri, terdapat 4 (empat) RUU Omnibus Law yakni, RUU Cipta Kerja, RUU Perpajakan, RUU Ibu Kota Negara, dan RUU Kefarmasian. "Saat ini baru diterima 1 (satu) RUU, yakni RUU Cipta Kerja,".

Terkait pembahasan, lanjutnya, semua bergantung pada politik komunikasi antara pemerintah sebagai eksekutif dan DPR-RI sebagai legislatif untuk membangun kesepahaman subtansinya.

"Mengingat banyaknya penolakan dan pandangam yang berbeda, tentunya DPR-RI akan mengkaji dengan saksama dan tidak akan bertindak gegabah," kata Heri.

Ia memungkasi, "Hal tersebut tentunya akan bertentangan dengan target Presiden Joko Widodo bahwa omnibus law, terutama RUU cipta kerja, akan selesai dalam waktu 100 hari kerja,".

Seperti diketahui, draf RUU Cipta Kerja memang sudah berlabuh di DPR pada pada Rabu, pekan kedua Februari lalu. DPR menerima draf tersebut setelah model Omnibus Law itu berubah nama dari nama sebelumnya, Cipta Lapangan Kerja.

Di tengah kontroversi dan penolakan, RUU Cipta Lapangan Kerja itu kerap disebut RUU Cilaka. Buruh, Petani, Kepala Daerah hingga-tentunya pengamat, menolak RUU ini.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77