Polisi Tangani Gadis 15 Tahun yang Mengaku Membunuh Temannya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dalam jumpa media di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2020) menyatakan, polisi akan menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) pada NF atas dugaan pembunuhan itu.
"Saat ini masih pendalaman, karena anak di bawah umur perlakuannya beda dengan orang dewasa. Ada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Yusri Yunus.
Yusri menjelaskan, sesuai dengan UU SPPA itu, ada empat asas yang harus diterapkan pada NF selalu terduga pembunuh. Empat asas itu yakni, asas praduga tak bersalah, asas anak sebagai korban, pendampingan orang tua atau pengacara, dan penanganan berbeda dengan orang dewasa.
Yusri mengungkapkan, NF sekarang masih dalam penanhanan. "Kalau berdasarkan ketentuan memang kami titipkan di LPKA di Cinere,".
Sebelumnya, NF menyerahkan diri ke Polsek Metro Taman Sari Jakarta Barat pada Jumat (6/3/2020) pagi. Ia menyerahkan diri saat hendak berangkat ke sekolah, di tengah perjalanan ia berganti pakaian kemudian mendatangi Polsek Taman Sari.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | DKI Jakarta, Hukum, Peristiwa, GoNews Group |