Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
9 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
9 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
3
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
10 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
8 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
8 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polisi Tangani Gadis 15 Tahun yang Mengaku Membunuh Temannya

Polisi Tangani Gadis 15 Tahun yang Mengaku Membunuh Temannya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dalam jumpa media di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2020). (Foto: CNN Indonesia)
Sabtu, 07 Maret 2020 17:26 WIB
JAKARTA - NF, gadis 15 tahun yang menyerahkan diri ke Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat pada Jumat (6/3/2020) dan mengaku telah membunuh temannya sendiri, kini menjalani proses hukum. Pembunuhan terjadi saat korban main di rumah NF di kawasan Sawah Besar, Kamis (5/3/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dalam jumpa media di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2020) menyatakan, polisi akan menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) pada NF atas dugaan pembunuhan itu.

"Saat ini masih pendalaman, karena anak di bawah umur perlakuannya beda dengan orang dewasa. Ada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Yusri Yunus.

Yusri menjelaskan, sesuai dengan UU SPPA itu, ada empat asas yang harus diterapkan pada NF selalu terduga pembunuh. Empat asas itu yakni, asas praduga tak bersalah, asas anak sebagai korban, pendampingan orang tua atau pengacara, dan penanganan berbeda dengan orang dewasa.

Yusri mengungkapkan, NF sekarang masih dalam penanhanan. "Kalau berdasarkan ketentuan memang kami titipkan di LPKA di Cinere,".

Sebelumnya, NF menyerahkan diri ke Polsek Metro Taman Sari Jakarta Barat pada Jumat (6/3/2020) pagi. Ia menyerahkan diri saat hendak berangkat ke sekolah, di tengah perjalanan ia berganti pakaian kemudian mendatangi Polsek Taman Sari.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77