Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
KONI
22 jam yang lalu
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
2
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
KOI
22 jam yang lalu
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
3
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
Hukum
9 jam yang lalu
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
4
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
Metropolitan
10 jam yang lalu
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
5
KONI Pusat Ajak Kementerian/Lembaga Bersinergi Sukseskan PON Pantai 2026
KONI
22 jam yang lalu
KONI Pusat Ajak Kementerian/Lembaga Bersinergi Sukseskan PON Pantai 2026
6
Motivasi Tinggi PSIM Yogyakarta Jamu Dewa United FC
Sepakbola
22 jam yang lalu
Motivasi Tinggi PSIM Yogyakarta Jamu Dewa United FC
Home  /  Berita  /  Badminton

Pimpinan DPD RI Membantah RUU Minerba Cacat Hukum

Pimpinan DPD RI Membantah RUU Minerba Cacat Hukum
Jum'at, 10 April 2020 20:07 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, tidak sependapat mengenai opini di masyarakat yang menganggap RUU tentang Minerba cacat hukum. Sultan membantah adanya anggapan bahwa DPD RI tidak dilibatkan sama sekali dalam pembahasan RUU tersebut. Padahal dalam perjalanannya, pada tahun 2018 DPD RI pernah menyusun Pandangan dan Pendapat terhadap RUU tentang Minerba tersebut.

"Pada prolegnas 2015-2019 yang lalu, RUU tentang Minerba menjadi usul inisiatif DPR. Guna mempersiapkan pembahasannya, DPD pada tahun 2018 telah menyusun Pandangan dan Pendapat terhadap RUU tentang Minerba dan telah diputuskan dengan Surat Keputusan DPD Nomor 13/DPD RI/I/2018-2019 pada Sidang Paripurna tanggal 18 Oktober 2018. Selanjutnya Pandangan DPD tersebut telah diserahkan kepada DPR RI," ucap Sultan.

Sultan mengakui bahwa RUU Minerba belum sempat dibahas pada periode keanggotaan DPR tahun 2014-2019. Maka berdasarkan kesepakatan tripartit antara DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah, RUU tersebut akan dibahas pada Prolegnas 2020-2024. "Sesuai kesepakatan pada rapat tripartit antara DPR, DPD dan Pemerintah pada saat pembahasan Prolegnas 2020-2024, bahwa RUU tentang Minerba menjadi RUU carry over dimana pembahasannya dilanjutkan tanpa pembahasan DIM lagi," jelas Sultan.

Lebih lanjut Sultan mengatakan sesuai Putusan MK No. 92/PUU-X/2012, pembahasan RUU tertentu yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, harus melibatkan DPD RI sejak pembahasan tingkat I. Ketua DPR RI sendiri telah bersurat kepada DPD RI tanggal 16 Maret 2020 dengan tujuan untuk meminta pandangan DPD terhadap RUU tersebut.

"DPD RI belum sependapat dengan pendapat yang berkembang di masyarakat yang menyatakan bahwa RUU Minerba cacat hukum. Hal ini karena RUU tersebut masih terus berproses dan belum disahkan," tegasnya.

Senator asal Bengkulu ini menambahkan, sebagai negara hukum, setiap kebijakan yang diambil Pemerintah Pusat haruslah memiliki dasar hukum yang tegas dan tepat, serta dilaksanakan berdasarkan hukum peraturan perundang-undangan yang ada guna memenuhi unsur kepastian hukum bagi masyarakat dan daerah. Oleh karena itu, DPD RI siap bersama DPR dan Pemerintah melakukan pembahasan terkait RUU Minerba.

"DPD RI sebagai lembaga negara yang memiliki fungsi mewakili daerah dalam setiap kebijakan yang diambil di tingkat pusat tentunya dengan tangan terbuka perlu menerima masukan dan menampung aspirasi dari semua kelompok lapisan masyarakat di daerah agar dapat ditindaklanjuti untuk dibicarakan dalam rangka pembahasan RUU dimaksud," imbuhnya.***

wwwwww