Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
23 jam yang lalu
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
2
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
24 jam yang lalu
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
3
Kalahkan Jeon Hyeok Jin, Ginting Melaju ke Babak 16 Besar
Sepakbola
21 jam yang lalu
Kalahkan Jeon Hyeok Jin, Ginting Melaju ke Babak 16 Besar
4
Ardhi Tjahjoko Optimistis Persija Bisa Tampil Maksimal Hadapi Persebaya
DKI Jakarta
20 jam yang lalu
Ardhi Tjahjoko Optimistis Persija Bisa Tampil Maksimal Hadapi Persebaya
5
Kasus Suap HGB Summarecon Bogor, KPK Dalami Aliran Dana ke Orang Kepercayaan Nusron Wahid
Hukum
23 jam yang lalu
Kasus Suap HGB Summarecon Bogor, KPK Dalami Aliran Dana ke Orang Kepercayaan Nusron Wahid
6
12 Anggota PMR DKI Berangkat ke Jepang Ikuti Program Pertukaran Pemuda
Metropolitan
23 jam yang lalu
12 Anggota PMR DKI Berangkat ke Jepang Ikuti Program Pertukaran Pemuda
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Presiden Jokowi Putuskan Hanya ASN Eselon III ke Bawah yang Dapat THR

Presiden Jokowi Putuskan Hanya ASN Eselon III ke Bawah yang Dapat THR
Selasa, 14 April 2020 14:37 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan hanya mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri yang masuk golongan eselon III ke bawah. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat dengan Jokowi.

"Jadi seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah dapat THR dari gaji dan tunjangan melekat," kata Sri Mulyani melalui video conference, Selasa (14/4).

Selain itu, Sri Mulyani memastikan bahwa pensiunan ASN juga akan mendapat THR sesuai dengan tahun sebelumnya. Sebab, mereka dinilai merupakam kelompok rentan terpapar virus corona (Covid-19).

"Jadi THR akan dilakukan sesuai dengan siklusnya. Sekarang ini di dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi bapak presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon I serta eselon II tidak dibayarkan," jelasnya.

Kemenkeu Lakukan Beberapa Pertimbangan

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Pertimbangan itu dilakukan dikarenakan beban keuangan negara saat ini begitu besar akibat pandemik virus corona (covid-19).

"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama komisi XI DPR, di Jakarta, Senin (6/4).

Di sisi lain, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik. Oleh karenanya, pihaknya tengah membahas secara serius apakah kemungkinan pembayaran keduanya dapat ditunda atau dengan opsi lain.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Merdeka.com
Kategori:Olympic, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww