Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
22 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
2
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
3
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
21 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Umum
21 jam yang lalu
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
22 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  Nasional

Menkominfo RI: Memproduksi dan Meneruskan Berita Bohong Terancam Denda Hingga Rp1 Miliar

Menkominfo RI: Memproduksi dan Meneruskan Berita Bohong Terancam Denda Hingga Rp1 Miliar
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate
Sabtu, 18 April 2020 21:32 WIB
JAKARTA - Pelaku penyebaran kabar bohong (hoaks) baik memproduksi dan meneruskan, terancam denda hingga Rp1 miliar karena sudah melanggar hukum.

''Tindakan memproduksi maupun meneruskan hoaks adalah tindakan melanggar hukum. Itu berpotensi dikenakan pasal pidana yang bisa sampai lima hingga enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar,'' ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Johnny G Plate dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (18/4/2020).

Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pada pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Untuk mengatasi penyebaran hoaks, Kominfo bekerjasama dengan kepolisian, hingga saat ini telah menangkap 89 tersangka, dengan rincian 14 pelaku telah ditahan, sedangkan 75 orang lainnya masih dalam proses.

Menkominfo mengungkapkan bahwa hingga hari ini pihaknya menemukan 554 isu hoaks terkait COVID-19 yang tersebar di 1.209 platform digital, baik Facebook, Instagram, Twitter, maupun YouTube.

Menkominfo juga mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti total 893 isu hoaks, yakni melalui tindakan takedown atau blokir, dengan rincian 681 di facebook, empat di instagram dan 204 di twitter.

Sementara yang belum atau akan ditindaklanjuti sebanyak 316 isu, terdiri dari 162 di facebook, Instagram enam, Twitter 146, dan YouTube dua.

''Saatnya kita batasi diri kita dan gunakan ruang digital, smartphone, dan seluruh fasilitas yang dimiliki dengan baik," ujarnya. (ant)

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:Antara
Kategori:Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/