Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
14 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
14 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
14 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
14 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
14 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
14 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  MPR RI

MPR Desak Pemerintah Siapkan Lapangan Kerja bagi 38.822 Napi Program Asimilasi Covid-19

MPR Desak Pemerintah Siapkan Lapangan Kerja bagi 38.822 Napi Program Asimilasi Covid-19
Ilustrasi. (Net)
Senin, 20 April 2020 17:43 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, meminta pemerintah menyiapkan lapangan kerja atau wadah pelatihan kemampuan bagi 38.822 Napi bebas Program Asimilasi Covid-19.

Sehingga kehidupan para Napi tesebut dapat diisi oleh hal-hal yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat, dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.

Demikian diungkapkan Bamsoet menanggapi sudah dikeluarkannya 38.822 narapidana dan anak (data 20 April 2020 pukul 07.00 WIB), 36.641 orang melalui program asimilasi dan 2.181 melalui program hak integrasi, baik berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, maupun cuti menjelang bebas.

"Kita juga mendorong Pemerintah untuk melakukan upaya yang dapat meyakinkan masyarakat, bahwa napi dan anak yang telah dibebaskan tersebut tetap berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham dan Balai Pemasyarakatan," ujarnya.

Karena kata Bamsoet, program pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak di lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak/LPKA di seluruh Indonesia akan terus berlangsung hingga pandemi COVID-19 di Indonesia berakhir, sesuai dengan Keputusan Menteri/Kepmen Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Selain menyiapkan lapangan kerja atau wadah pelatihan kemampuan bagi narapidana, Bamsoet juga mendukung dan berharap upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah dalam program asimilasi, dapat tepat sasaran dan sesuai tujuan baik kemanusiaan tanpa merugikan pihak manapun.

"Pemerintah juga dapat memaparkan data penunjang maupun kajian lebih lanjut yang mendasari urgensi melepaskan narapidana dan anak yang saat ini menghuni Rutan, Lapas, maupun LPKA, sehingga kebijakan dan keputusan Pemerintah tersebut memiliki dasar yang jelas dan tidak merugikan masyarakat dari sisi manapun," tukasnya.

MPR juga berharap agar kebijakan asimilasi tersebut tidak dimanfaatkan atau disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab maupun oleh napi yang telah mendapatkan asimilasi namun kembali melakukan tindak pidana.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/