Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
24 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
2
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Non Olympic
23 jam yang lalu
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
3
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
Sepakbola
21 jam yang lalu
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
4
Nyawa Atlet Di Ujung Bantingan (Edisi I)
Non Olympic
23 jam yang lalu
Nyawa Atlet Di Ujung Bantingan (Edisi I)
5
Denlson Junior Siap Hadapi Laga Panas Lawan Persija
Sepakbola
21 jam yang lalu
Denlson Junior Siap Hadapi Laga Panas Lawan Persija
6
Ambisi Madura United FC Putus Tren Positif PSM Makassar
Sepakbola
21 jam yang lalu
Ambisi Madura United FC Putus Tren Positif PSM Makassar
Home  /  Berita  /  Kriminal

DPR Minta Baleg Tunda Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan RUU Omnibus Law Ciptaker

DPR Minta Baleg Tunda Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan RUU Omnibus Law Ciptaker
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani. (Foto: Zul/GoNews.co)
Kamis, 23 April 2020 17:26 WIB
JAKARTA - Ketua DPR RI, Puan Maharani menyatakan akan meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, lantaran menunggu masukan dari masyarakat.

"Menjelang Idul Fitri, kami akan minta pada Baleg untuk fokus pada klaster-klaster yang bisa disesuaikan dalam masa yang singkat ini," kata Puan di Media Center DPR RI, Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR RI Rieke Diah Pitaloka dalam keterangannya, Selasa (14/4/2020) lalu, merekomendasikan agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Omnibus Law Ciptaker.

"Sehingga jelas duduk persoalan bahwa RUU yang dikehendaki adalah RUU Kemudahan Investasi dan Perizinan," ungkap Politisi PDIP itu.

RUU Omnibus Law Ciptaker adalah undang-undang yang akan meringkas 1.244 pasal dari 79 undang-undang. RUU ini merupakan usulan Presiden Jokowi untuk menarik investasi asing.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Beladiri, Metropolitan, Nasional, Kriminal, Badminton, DKI Jakarta
wwwwww