Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
7 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
4 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
3 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
2 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
2 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  Politik

Pelarungan ABK Indonesia di Kapal Cina, Netty Desak Pemerintah Investigasi Pelanggaran HAM

Pelarungan ABK Indonesia di Kapal Cina, Netty Desak Pemerintah Investigasi Pelanggaran HAM
Minggu, 10 Mei 2020 19:54 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani mendesak pemerintah mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM pada kasus pelarungan jasad Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia di kapal ikan Cina.

"Peristiwa ini memilukan sekali. Pemerintah harus bergerak cepat dan tegas mengusut kasus kematian tiga ABK dan pelarungan jenazah. Misalnya, apakah proses itu sudah memenuhi syarat dokumen perijinannya," ujar Netty, melalui siaran pers yang diterima GoNews.co, Minggu (10/05/2020).

Menurut Netty sampai saat ini belum ada perlindungan hukum bagi para ABK di luar negeri. Aturan yang digunakan adalah UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas, UU No.17/2008 tentang Pelayaran, dan UU No.18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Selain itu, menurut Netty, ada juga Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.35/2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan.

"Sejauh ini regulasi hanya membahas perlindungan ABK di dalam negeri dan bersifat parsial. Padahal kasus pelanggaran HAM banyak terjadi juga di luar negeri. ABK sebagai bagian dari pekerja migran Indonesia, saya minta pemerintah untuk membuat aturan hukum yang komprehensif dan memberi perlindungan pada mereka," tukasnya.

"Apalagi dari berita yang beredar keluarga tidak pernah diberi tahu kalau mayat korban akan dilarung, ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apakah keluarganya sudah diminta ijin untuk melakukan pelarungan? Seharusnya proses pelarungan itu juga harus didokumentasikan secara detil baik dengan video maupun foto," tandasnya.

Diketahui, praktik pelarungan diatur dalam peraturan ''Seafarer's Service Regulations" ILO, Pasal 30. Jika ada pelaut yang meninggal saat berlayar, maka kapten kapal harus segera melaporkannya ke pemilik kapal dan keluarga korban. Tentu dengan memenuhi berbagai syarat terkait teknis dan proses pelarungan, serta pengawasan yang bertanggungjawab.

Netty menilai kasus yang dialami oleh ABK itu seperti fenomena gunung es, dimana banyak yang tidak terkuak di permukaan. "Misalnya, beberapa waktu lalu terjadi perkelahian ABK Indonesia dengan ABK lainnya di perairan Malaysia yang mengakibatkan dua ABK hilang di laut. Sekarang kita mendengar soal pelarungan jasad. Ini harus jadi perhatian pemerintah," tandas Netty.

Selain potret pelarungan, dunia ABK terutama di kapal asing sarat akan dugaan eksploitasi.

Politisi PKS ini menambahkan, "Seperti pengakuan ABK yang selamat, mereka dipaksa berdiri dan bekerja selama 18 jam, bahkan ada yang sampai 30 jam. Saya meminta pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait untuk segera merespon dan membentuk tim untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Jangan sampai hal ini mencoreng marwah bangsa, sebagai bangsa maritim yang unggul. Jangan sampai ada lagi eksploitasi atas nama apapun di belahan dunia manapun," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/