Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
Badminton
17 jam yang lalu
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
2
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
Olympic
17 jam yang lalu
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
3
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
Olympic
18 jam yang lalu
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
4
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
Ekonomi
23 jam yang lalu
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
5
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Umum
22 jam yang lalu
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
6
Senator Dailami: Polri Bersama Masyarakat Jangan Hanya Slogan
Hukum
17 jam yang lalu
Senator Dailami: Polri Bersama Masyarakat Jangan Hanya Slogan
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Ketua Komisi III DPR Yakin Dirjen Pas Dapat Benahi Masalah Lapas

Ketua Komisi III DPR Yakin Dirjen Pas Dapat Benahi Masalah Lapas
Senin, 11 Mei 2020 15:11 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Herman Herry, menaruh ekspetasi yang besar kepada Dirjen Pemasyarakatan yang baru, Irjen Pol Reynhard Saut Poltak Silitonga.

Sebagai Politisi senior yang sudah duduk selama 4 periode di Komisi III DPR RI, Herman mengatakan bahwa masalah pada Lapas merupakan masalah klasik yang tidak kunjung selesai.

Hal ini disampaikan oleh Herman pada rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dengan Dirjen Pemasyarakatan, Irjen Pol Reynhard Saut Poltak Silitonga, Senin (11/5). "Sebagai Dirjen Lapas pertama yang memiliki latar belakang sebagai penegak hukum, Komisi III tentunya memiliki ekspektasi besar terhadap kinerja Anda kedepan. Kami akan menunggu gebrakan dan inovasi dari Saudara,” tegas Herman.

Di sisi lain, terkait kebijakan pengeluaran narapidana atau tahanan, Herman meminta masyarakat tidak langsung menunjuk narapidana asimilasi sebagai penyebab semua kejahatan yang terjadi di Indonesia saat ini.

"Saya harap masyarakat tidak langsung termakan oleh berita provokatif yang disebarkan di media sosial. Sudah ada bukti beberapa kejadian yang disebut dilakukan oleh narapidana asimilasi, namun ternyata tidak benar," ujarnya.

Namun, Herman menyebut tidak tutup mata terhadap pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh narapidana asimilasi. Untuk itu, politikus asal Nusa Tenggara Timur ini meminta jajaran Dirjen Pemasyarakatan betul-betul mengevaluasi kriteria narapidana yang dikeluarkan lewat program asimilasi ini dan meningkatkan pengawasan terhadap mereka.

"Kriteria narapidana yang akan dikeluarkan lewat kebijakan percepatan asimilasi harus diawasi dengan ketat. Hal ini harus dilakukan secara serius untuk meminimalkan kemungkinan narapidana asimilasi itu melakukan pengulangan saat sudah kembali ke masyarakat," kata Herman.

"Petugas Balai Pemasyarakatan juga harus betul-betul melakukan pengawasan dengan ketat. Bila kekurangan personel untuk melakukan pengawasan ini, Bapas harus meminta bantuan dan bekerjasama dengan petugas lapas atau penegak hukum lainnya, begitu juga dengan jajaran forkopimda," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Kemenkumham tercatat sudah mengeluarkan 39.273 narapidana dan anak melalui pemberian asimilasi dan integrasi.

Sebanyak 93 orang (0,23 persen) di antara mereka yang dikeluarkan itu ternyata kembali tertangkap melakukan tindak pidana. Adapun kebijakan asimilasi dan integrasi akibat pandemi Covid-19 ini telah menurunkan tingkat overcrowding pada lapas dan rutan di Indonesia.

Data pada akhir 2019 menunjukkan bahwa jumlah tahanan dan narapidana pada lapas serta rutan di Indonesia mencapai 259.062 orang. Padahal, kapasitas maksimal hanya di angka 130.446 alias mengalami overcrowding sebesar 99 persen. Kebijakan percepatan asimilasi dan integrasi Covid-19 menurunkan tingkat overcrowding itu ke angka 75 persen di tahun 2020.

Menurut Herman, persoalan overcrowding ini yang harus dicarikan solusinya oleh Reynhard sebagai Dirjen Pas yang baru. "Kita sadar bahwa penanganan persoalan overcrowding ini bukan semata ada di Kemenkumham dan Ditjen Pas," tutur Herman.

"Sebanyak apa pun lapas dan rutan yang kita miliki, tetap saja ujung-ujungnya akan mengalami overcrowding bila permasalahan di hulu yang berupa masuknya tahanan dan narapidan yang setengahnya merupakan kasus narkotika," demikian Herman.***

wwwwww