Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
22 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
20 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
3
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
22 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
22 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
22 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
18 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Tak Cuma Warga, Pak Menhub Ternyata Juga Bingung dengan Aturan Larangan Mudik

Tak Cuma Warga, Pak Menhub Ternyata Juga Bingung dengan Aturan Larangan Mudik
Selasa, 12 Mei 2020 01:56 WIB
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi tak menampik terbitnya surat edaran (SE) terkait operasional transportasi umum membuat kebingungan di tengah masyarakat.

"SE yang lebih detail ini, di satu sisi konsepsi tidak ada mudik tapi ada konsepsi syarat yang disesuaikan dengan Gugus Tugas Penangangan Covid-19. Memang semakin banyak kebingungan di masyarakat, tapi kami yakin semakin baik ke depannya," kata Budi saat rapat virtual dengan Komisi V DPR RI, Senin (11/5/2020).

Meski begitu, Budi menjelaskan pada dasarnya keseluruhan SE sama, yakni mudik tetap dilarang. Namun moda transportasi masih diizinkan melayani penumpang dengan kepentingan tertentu selain mudik.

Terkait munculnya polemik di masyarakat, Budi menilai lebih diakibatkan oleh rendahnya tingkat pemahaman larangan aturan mudik Lebaran. Untuk itu, pihaknya berkomitmen akan melakukan kegiatan sosialisasi untuk mengedukasi seluruh masyarakat bahwa tak ada kelonggaran mudik.

"Kami juga menugaskan PPNS Kemenhub, kami edukasi masyarakat terkait pelaksanaan protokol kesehatan bakti sosial yang kami koordinasikan dengan Gugus Tugas di bawah komando Jenderal Doni Monardo," ucapnya.

Budi menegaskan pihaknya hanya bertanggung jawab soal operasional transportasi umum sesuai SE yang berlaku. Sedangkan untuk menentukan siapa yang berhak naik transportasi umum tersebut adalah pihak Kementerian Kesehatan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:gelora.co
Kategori:Umum, Peristiwa, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/