Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
23 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
23 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
23 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
23 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
5
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
23 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
23 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Kriminal

15 Bank Sangga Likuiditas Perbankan selama Pandemi, Potensi Besar Moral Hazard Terbuka

15 Bank Sangga Likuiditas Perbankan selama Pandemi, Potensi Besar Moral Hazard Terbuka
Ilustrasi. (Gambar: Tangkapan layar video BI)
Rabu, 13 Mei 2020 16:20 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menyatakan, penunjukkan 15 Bank beraset terbesar sebagai penyangga likuiditas kebutuhan perbankan selama pandemi Covid-19, berpotensi menurunkan kepercayaan publik dan nilai saham dari bank jangkar yang keseluruhanya merupakan perusahaan go public.

Mengutip keterangan pers Heri Gunawan pada Rabu (13/5/2020), potensi moral hazard lantaran penunjukan itu menjadi sangat terbuka. Pasalnya, 99% pangsa pasar UMKM adalah bagian portfolio krusial bagi masing-masing bank.

"Apalagi mengingat portofolio ini adalah portifolio pembiayaan dengan kondisi bagus (koll 1 dan Koll 2), perlakuannya tentu berbeda dalam konteks business to business (bukan government to business)," kata dia.

OJK sebagai regulator industri keuangan dalam hal ini, kata Heri, semakin memperlihatkan ketidakmampuan institusi dalam melakukan fungsi pokoknya terkait pengawasan, baik perbankan maupun IKNB.

"Parahnya, kelemahan fungsi regulator ini malah diperkuat dengan setujunya OJK dalam pemberian informasi dan pengalihan penilaian risiko oleh bank jangkar yang ditunjuk, dimana sejatinya kerahasiaan data bagi dan antar bank adalah hal yang sangat esensial," tandas Heri.

Politisi yang akrab disapa Hergun itu melanjutkan, apabila anggota KSSK memang berniat untuk lebih fokus dalam menjalankan tupoksinya sehingga penyelenggaraan dana likuiditas perbankan ini 'diserahkan' ke Bank Peserta/Bank Jangkar, "perlu diingat kembali bahwa hal tersebut akan menyalahi dari sisi hukum yang ada dan secara nyata menimbulkan moral hazard,".

"KSSK sebagai penyelenggara pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan seharusnya bisa bertindak lebih jauh dalam mengemban tanggung jawab yang diamanahkan," tandas politisi Partai Gerindra ini.

Untuk diketahui, penunjukan kelima belas Bank besar tersebut dilakukan berdasarkan PP No.23/2020 yang merupakan aturan turunan dari Perppu No.1/2020. Padahal sedianya, tanggungjawab dan komitmen KSSK merupakan hal yang mutlak ada atas keseluruhan proses termasuk proses awal penilaian Bank Peserta dan Bank Pelaksana, pengelolaan dana likuiditas hingga proses akhir.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Badminton, Kriminal, Metropolitan, Ekonomi
wwwwww