KPK Dorong Penggunaan Dana Penanggulangan Pandemi di Sultra Sesuai Aturan
Dalam SE KPK Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 2 April 2020 tentang penggunaan anggaran Pelaksanaan Barang/Jasa (PBJ) dalam rangka percepatan penanganan Covid 19 terkait pencegahan korupsi, KPK menegaskan bahwa PBJ harus tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Apabila dalam situasi darurat, PBJ dapat dilakukan namun lebih menekankan pada sisi efektif, transparan dan akuntabel. Artinya jangan sampai ada penggunaan barang dan jasa tanpa ada identifikasi kebutuhan atau tidak relevan," kutipan kabar telekonferensi Satgas Koordinator Pencegahan Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aida Zulaiha bersama jajaran pemerintah provinsi Sulawesi Utara, Jumat (15/5/2020).
"Khusus dalam situasi bencana, kondisi pasar menjadi tidak stabil sehingga pelaksanaan anggaran dan PBJ mengedepankan harga terbaik/value for money. Artinya kualitas paling baiklah yang dipilih, bukan melalui harga terendah," kutipan kabar tersebut.
Dalam rapat kali ini dibahas juga mengenai data DTKS dan non DTKS. Ke depan KPK ingin adanya basis data (satu data) dan melakukan perluasan data DTKS. KPK pun mengajak Pemprov Sulawesi Utara untuk melakukan pemeriharaan database, sehingga database tersebut bisa dipergunakan kembali untuk bantuan selanjutnya, tidak hanya dalam situasi COVID- 19 saja. Kedepan data penerima bantuan social bersumber dari satu basis yaitu DTKS yang sudah padan dengan NIK, harapannya agar penyaluran bantuan sosial menjadi tepat sasaran ke masyarakat.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Hukum, Politik, GoNews Group, DKI Jakarta, Sulawesi Utara |