Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
16 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
18 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
11 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
11 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
16 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  Hukum

KPK Dorong Penggunaan Dana Penanggulangan Pandemi di Sultra Sesuai Aturan

KPK Dorong Penggunaan Dana Penanggulangan Pandemi di Sultra Sesuai Aturan
Gedung Merah Putih, kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Zul/GoNews.co)
Jum'at, 15 Mei 2020 23:34 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap, penggunaan anggaran Covid-19 di wilayah Sulawesi Utara sesuai dengan kebutuhan dan aturan.

Dalam SE KPK Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 2 April 2020 tentang penggunaan anggaran Pelaksanaan Barang/Jasa (PBJ) dalam rangka percepatan penanganan Covid 19 terkait pencegahan korupsi, KPK menegaskan bahwa PBJ harus tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Apabila dalam situasi darurat, PBJ dapat dilakukan namun lebih menekankan pada sisi efektif, transparan dan akuntabel. Artinya jangan sampai ada penggunaan barang dan jasa tanpa ada identifikasi kebutuhan atau tidak relevan," kutipan kabar telekonferensi Satgas Koordinator Pencegahan Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aida Zulaiha bersama jajaran pemerintah provinsi Sulawesi Utara, Jumat (15/5/2020).

"Khusus dalam situasi bencana, kondisi pasar menjadi tidak stabil sehingga pelaksanaan anggaran dan PBJ mengedepankan harga terbaik/value for money. Artinya kualitas paling baiklah yang dipilih, bukan melalui harga terendah," kutipan kabar tersebut.

Dalam rapat kali ini dibahas juga mengenai data DTKS dan non DTKS. Ke depan KPK ingin adanya basis data (satu data) dan melakukan perluasan data DTKS. KPK pun mengajak Pemprov Sulawesi Utara untuk melakukan pemeriharaan database, sehingga database tersebut bisa dipergunakan kembali untuk bantuan selanjutnya, tidak hanya dalam situasi COVID- 19 saja. Kedepan data penerima bantuan social bersumber dari satu basis yaitu DTKS yang sudah padan dengan NIK, harapannya agar penyaluran bantuan sosial menjadi tepat sasaran ke masyarakat.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Politik, GoNews Group, DKI Jakarta, Sulawesi Utara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/