Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
2
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
Olahraga
23 jam yang lalu
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
3
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
Olahraga
24 jam yang lalu
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
4
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
Umum
22 jam yang lalu
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
5
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Umum
21 jam yang lalu
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
6
Buku tentang Sejarah The Beatles Laris Usai Rilis Film Beatles
Umum
22 jam yang lalu
Buku tentang Sejarah The Beatles Laris Usai Rilis Film Beatles
Home  /  Berita  /  Internasional

Anggap Bukan Syariat Islam, Pengadilan India Larang Azan Pakai Pengeras Suara

Anggap Bukan Syariat Islam, Pengadilan India Larang Azan Pakai Pengeras Suara
Ilustrasi azan. (tribunnews)
Sabtu, 16 Mei 2020 11:11 WIB
ALLAHABAD - Pengadilan Tinggi Allahabad di India memutuskan melarang mengumandangkan azan menggunakan pengeras suara. Pengadilan menganggap azan bukan bagian dari syariat agama Islam.

''Mungkin merupakan bagian penting dan integral dari Islam. (Tetapi) melalui pengeras suara atau perangkat pengeras suara lainnya tidak dapat dikatakan sebagai bagian integral dari agama, untuk menjamin perlindungan,'' demikian penggalan putusan hakim dilansir dari Indianexpress, Sabtu (16/5), seperti dikutip dari Republika.co.id.

Perlindungan dimaksud adalah perlindungan hak fundamental berdasarkan Pasal 25 Konstitusi India, yang tunduk pada ketertiban umum, moralitas atau kesehatan dan ketentuan lainnya dari Bagian III Konstitusi.

Perkara tersebut diajukan oleh Anggota Parlemen Ghazipur, Afzal Ansari, pemimpin Kongres Salman Khurshid dan advokat senior S Wasim A Qadri, yang melawan perintah pemerintahan Ghazipur, Farrukhabad dan Hathras. Perintah ini ialah menghentikan seruan azan dengan pengeras suara mengingat adanya pedoman Covid-19.

Namun anggota majelis hakim, Shashi Kant Gupta dan Ajit Kumar, menyebutkan azan dapat dilafalkan oleh muazin dari menara masjid dengan suara manusia tanpa menggunakan perangkat pengeras suara dan pemerintah harus menaatinya, kecuali pedoman tersebut dilanggar.

Pengadilan juga memperjelas, dalam keadaan apa pun, perangkat pengeras suara tidak diizinkan untuk digunakan antara pukul 10.00 malam hingga 06.00 pagi oleh pemerintah daerah. Dengan demikian, menggunakan perangkat pengeras suara saat azan akan menjadi ilegal dan tidak dapat disetujui oleh Pengadilan ini.

Dalam permohonan perkara itu, Ansari berharap hak fundamental untuk beragama bagi warga di Ghazipur dapat dilindungi dan pemerintah mengizinkan seruan azan oleh hanya satu orang dari masing-masing masjid di Ghazipur karena tidak melanggar instruksi apa pun. Khurshid pun menilai, seruan azan adalah bagian integral Islam dan tidak merusak respons kolektif masyarakat terhadap pandemi.

Namun pemerintah Negara Bagian Uttar Pradesh telah menyampaikan pernyataan yang berlawanan, dengan mengatakan bahwa azan adalah panggilan kepada jamaah untuk menunaikan shalat di masjid dan itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap pedoman pandemi Covid-19.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Umum, Internasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/