Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
11 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
2
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Hiburan
10 jam yang lalu
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
3
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
5 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
4
Kerapatan Adat Nagai Silaut Perjuangkan Keadilan Status Tanah
Hukum
5 jam yang lalu
Kerapatan Adat Nagai Silaut Perjuangkan Keadilan Status Tanah
5
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
5 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
6
Pujian Cara Pemain Bali United Berjuang Raih Kemenangan Tandang Perdana
Sepakbola
5 jam yang lalu
Pujian Cara Pemain Bali United Berjuang Raih Kemenangan Tandang Perdana
Home  /  Berita  /  Voli

RT-RW Bertanggungjawab atas Klirens WNI yang Baru Masuk

RT-RW Bertanggungjawab atas Klirens WNI yang Baru Masuk
Kedatangan ratusan WNI di Wisma Atlet pada 18 Mei 2020. (Foto: Dok.)
Kamis, 21 Mei 2020 19:44 WIB
JAKARTA - Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran nomor HK.02.01/Menkes/332/2020 guna mencegah dan mengendalikan importasi Covid-19 melalui peningkatan pengawasan WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia.

SE Menkes yang ditandatangani 20 Mei 2020 itu mengatur bahwa WNI dan WNA yang datang dari luar negeri harus memiliki sertifikat sehat dari negara kedatangan.

WNI dan WNA itu, juga harus menjalani pemeriksaan; 1) Wawancara, 2) Suhu Tubuh, 3) Saturasi Oksigen, 4) Rapid Test.

WNI dan WNA dengan hasil tes non reaktif, menurut SE Menkes tersebut, selanjutnya diberikan klirens kesehatan oleh petugas kesehatan di fasilitas karantina. Mereka juga harus membawa Health Alert Card (HAC) yang sudah diberikan di pintu masuk.

WNI dan WNA tersebut, "dapat melanjutkan perjalanan ke daerah asal atau tempat tujuan dengan membawa surat jalan dari Satgas Penanganan Covid-19 setempat. Dan selalu menerapkan protokol kesehatan termasuk memakai masker selama perjalanan. Perjalanannya ke daerah asal dapat difasilitasi oleh pemerintah," kutipan SE tersebut, Kamis (21/5/2020).

Mereka kemudian melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari, menerapkan physical distancing, memakai masker dan menerapkan PHBS.

"Untuk WNI, klirens kesehatan diserahkan kepada RT/RW setempat yang selanjutnya diteruskan kepada Puskesmas setempat agar dilakukan pemantauan selama masa karantina mandiri di rumah,".***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Badminton, SEA Games, Nasional, Voli
wwwwww