Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
19 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
19 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
20 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
20 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
21 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
19 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  Hukum

Ibu Curi Sawit di Riau Dianggap Kasus 'Ecek-ecek', DPR: Sebagai BUMN, PTPN V Memalukan

Ibu Curi Sawit di Riau Dianggap Kasus Ecek-ecek, DPR: Sebagai BUMN, PTPN V Memalukan
Kamis, 04 Juni 2020 17:32 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengungkapkan keprihatinan atas kasus yang menimpa Rica (31), warga Desa Tanding Barat, Kecamatan Tandun, Rokan Hulu, Riau.

Ibu tiga anak itu dipolisikan lantaran mencuri tiga tandan sawit senilai Rp76 ribu milik PTPN V Sei Rokan.

"Saya menyampaikan sangat empati kepada Bu Rica dan keluarga bahwa sesungguhnya negara ini perlu diatur," katanya, Kamis (4/6).

Dalam pandangan dia, kejadian seperti yang dialami Rica seharusnya tidak terjadi. Kasus tersebut, menurut dia, merupakan kasus yang sangat memalukan dan memilukan.

"Memalukan karena ternyata hukum itu hanya mengurus barang yang ecek-ecek. Seharusnya tidak dipakai untuk hal yang tidak ecek-ecek. Kenapa ecek-ecek? Karena ini masuk dalam pidana ringan. Ini sebenarnya tidak perlu sampai di pengadilan. Apalagi ini di Riau, adatnya cukup religi," imbuh dia.

Kasus tersebut dinilai memilukan sebab dalam UUD 1945 telah ditamatkan bahwa fakir miskin orang terlantar itu dipelihara negara. "Bukan malah dipidana oleh negara," tegas dia.

Sebagai BUMN, PTPN V, jelas dia, merupakan representasi negara. Yang seharusnya membantu pemberdayaan masyarakat.

"Tidak dipakai untuk mempidanakan rakyat seperti ini. Apalagi kenapa tidak dipakai untuk mempidanakan para pengemplang kebun sawit yang ribuan hektare. Kenapa seorang ibu yang tidak punya daya. Saya tidak mengatakan yang dibuat ibu itu benar. Tapi kesalahan itu harus dilihat dari sisi konteksnya," ujar dia.

Dia pun meminta agar Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memperhatikan Rica dan keluarga. Termasuk memasukkan mereka sebagai penerima bansos.

"Pemerintah melalui Kementerian Sosial wajib memasukkan orang seperti ini ke dalam data DTKS untuk mendapatkan bantuan sosial yang sifatnya rutin, sembako maupun PKH, termasuk bantuan saat Covid-19 ini," tandasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Merdeka.com
Kategori:GoNews Group, DPR RI, Pemerintahan, Hukum, Peristiwa, Riau
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/