Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
Hukum
14 jam yang lalu
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
2
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
Umum
12 jam yang lalu
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
3
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Hukum
16 jam yang lalu
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
4
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
Umum
12 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
5
NOC Indonesia Perkuat Kolaborasi dengan ITTF, IPL Siap Gelar WTT Youth 2027 di Bali
KOI
15 jam yang lalu
NOC Indonesia Perkuat Kolaborasi dengan ITTF, IPL Siap Gelar WTT Youth 2027 di Bali
6
‎Adi Kurnia Setiadi: Bongkar Tuntas Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
Hukum
13 jam yang lalu
‎Adi Kurnia Setiadi: Bongkar Tuntas Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
Home  /  Berita  /  Olympic

Minum Obat Kuat, Usai Gauli Istri, Pria 61 Tahun Perkosa Anak Tiri, 2 Kali Seminggu Hingga Korban Hamil

Minum Obat Kuat, Usai Gauli Istri, Pria 61 Tahun Perkosa Anak Tiri, 2 Kali Seminggu Hingga Korban Hamil
Ilustrasi korban pencabulan. (int)
Minggu, 28 Juni 2020 13:50 WIB
BANYUWANGI - Aparat Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, menangkap pria berusia 61 tahun berinisial SW. Warga Kecamatan Blimbingsari itu dituduh memerkosa anak tirinya hingga hamil.

Dikutip dari detikcom, aksi pencabulan SW terhadap Tiri dari istri sirinya itu telah berlangsung selama dua tahun. Pelaku menyetubuhi korban dua kali seminggu.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin mengatakan, kebejatan pelaku terbongkar atas laporan ibu kandung korban. Korban sebelumnya bercerita kepada sang ibu, telah menjadi sasaran pelampiasan nafsu birahi sang ayah tiri.

''Berawal dari laporan ibu korban yang curiga perut anaknya membuncit. Setelah didesak ibunya, korban mengaku disetubuhi bapak tirinya,'' ujar Arman, Sabtu (27/6/2020).

Korban diperkosa pelaku pertama kali saat baru lulus dari sekolah dasar (SD) pada 2017. Aksi bejat itu kerap terulang hingga 2019. Pelaku mengaku tergoda dengan bentuk tubuh anak tirinya tersebut.

''Perbuatan bejat pelaku ini sudah berlangsung lama. Sejak 2017 hingga 2019,'' imbuhnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku menyetubuhi korban dua kali dalam seminggu. Pemerkosaan dilakukan saat sang istri terlelap atau pada saat dini hari.

''Awalnya, korban saat itu sedang tertidur pulas di tengah malam, pelaku masuk ke kamar tidur korban dan duduk di sebelah tempat tidurnya. Korban sebenarnya sempat berontak saat bapaknya menciumi, tapi karena diancam, korban hanya bisa pasrah,'' sambungnya.

Bahkan ada pengakuan mengejutkan dari pelaku. Pelaku mengaku sudah 50 kali menyetubuhi korban. Ia kerap meminum obat kuat. Sehingga setelah berhubungan badan dengan istrinya, ia kemudian menyetubuhi anak tirinya.

''Mengaku 50 kali dalam 2 tahun. Dia mengakui bisa kuat berhubungan badan setelah minum jamu atau obat kuat. Itu diakui dalam penyidikan yang dilakukan Unit PPA,'' tambahnya.

Setelah melakukan pemerkosaan, imbuh Arman, pelaku meminta korban tak memberitahu apa yang diperbuatnya kepada siapa pun. Bahkan pelaku sempat mengancam akan mengusir korban.

''Setiap kali usai melakukan aksinya, bapak tirinya selalu bilang ke korban 'ojok ngomong neng mak'e. Dia juga akan mengusir korban jika tak menuruti permintaannya. Padahal rumah yang ditempati itu milik ibu korban,'' lanjutnya.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. ''Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2020, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,'' pungkasnya.***

Editor:hasan b
Sumber:detik.com
Kategori:Beladiri, Olympic
wwwwww