Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
19 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
19 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
19 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
18 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
5
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
19 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
19 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Home  /  Berita  /  DPR RI

Cegah Preseden, Kemendikbud Diharap Benahi Kisruh PPDB DKI

Cegah Preseden, Kemendikbud Diharap Benahi Kisruh PPDB DKI
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf saat menerima relawan pendidikan. (Foto: Ist.)
Rabu, 01 Juli 2020 11:08 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf menilai, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah melakukan kesalahan dalam kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020. Kebijakan PPDB di DKI dianggap bertentangan dengan Permendikbud.

“Setelah dipelajari ternyata semua provinsi tidak ada masalah. Terjemahan di Provinsi DKI Jakarta ini di luar kebiasaan yang ada. DKI bukan negara lain. Masih di Indonesia. Semua provinsi harus mengikuti peraturan di atasnya, yaitu Permendikbud untuk urusan Pendidikan,” kata Dede saat mengikuti pertemuan Komisi X DPR RI dengan relawan pendidikan, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2020) kemarin.

Para relawan pendidikan yang beraudensi dengan Komisi X DPR RI menyampaikan, banyak keluarga miskin tak diterima dalam PPDB. Soalnya, adalah penerapan syarat usia.

Mendahulukan faktor usia dalam PPDB inilah yang menurut Dede sebagai suatu kesalahan.

“Zonasi itu minimal 50 persen, boleh 60 persen, tapi tidak boleh 40 persen. Ketika di zonasi ini ada yang sama, baru faktor usia dimasukkan. Ke depan kita harus rombak lagi, bukan hanya faktor usia yang didahulukan, tapi faktor nilai. Supaya yang mendapat nilai baik juga mendapat prioritas,” tandas politisi Partai Demokrat ini.

Ia memandang, sebaiknya Kemendikbud turut tangan menangani hal ini. “Takutnya, jadi preseden bagi daerah lain dengan mengambil kebijakan yang sama dengan DKI,”.

Sekedar informasi, hari ini, Rabu (1/7/2020) sejumlah mobil aparat kepolisian sudah siaga di area gedung Kemendikbud RI sejak pagi. Tampak juga mobil Raisa (Pengurai Massa) bersiaga di luar.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pendidikan, DPR RI, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77