Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
19 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
2
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
8 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
3
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
18 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
4
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
8 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
8 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
6
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
8 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Baleg DPR: Independensi BI Harus Ditegaskan Secara Eksplisit

Baleg DPR: Independensi BI Harus Ditegaskan Secara Eksplisit
Anggota Baleg DPR, Anis Byarwati. (Istimewa)
Selasa, 07 Juli 2020 11:12 WIB
Penulis: MUslikhin Effendy
JAKARTA - Rapat Kerja Badan Legislasi DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dan Panitia Perancang Undang-Undang DPR RI telah menyetujui dan menyepakati pengurangan 16 RUU dari prolegnas prioritas tahun 2020.

Selain itu, rapat kerja yang diselenggarakan dalam rangka evaluasi dan usulan perubahan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2020 ini juga menyepakati pergantian RUU tentang Penyadapan (usulan DPR) dengan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (usulan DPR).

Hal ini berarti bahwa RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, masuk ke dalam RUU yang akan dibahas Badan Legislasi DPR RI dengan pemerintah pada tahun 2020.

Menanggapi masuknya RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia ini. Anggota Baleg DPR, Anis Byarwati menyampaikan beberapa poin penting dalam revisi Undang-Undang BI.

Anis menjelaskan, posisi independensi BI harus ditegaskan secara eksplisit. "Arah independensi BI adalah dari sisi instrumen. Sementara dari sisi tujuan, BI tidak bisa independen dari tujuan nasional," ujar Anis dalam keterangan pers yang diterima GoNews.co, Selasa (7/7/2020).

Poin penting lain yang disampaikan Anis, terkait dengan penyeimbangan antara fungsi BI sebagai agen stabilisasi dan agen pembangunan. "Penyeimbangan ini perlu dilakukan dengan penguatan Undang-Undang BI yang selaras dengan tujuan nasional," ungkapnya.

Terkait dengan wacana pengalihan fungsi pengawasan bank dari OJK ke BI, Anis menegaskan untuk saat ini belum diperlukan.

"Selama bertugas di komisi XI, saya banyak memberikan masukan kepada OJK terkait kinerjanya terutama dalam pengawasan perbankan. OJK perlu bebenah diri dan terus meningkatkan kinerjanya," tegasnya.

Dalam pandangan Anis, pembagian tugas yang berlaku saat ini antara BI, OJK, dan pemerintah, masih sangat relevan. Pemerintah melakukan tugas dari sisi fiskal, BI melakukan tugas dari sisi moneter, dan OJK melakukan tugas pengawasan rill industri keuangan.

Walau demikian, Anis berpesan agar OJK terus berbenah diri dan harus meningkatkan kinerjanya, termasuk meningkatkan kualitas SDM nya. Perombakan SDM sangat mungkin dilakukan. "Tentu harus dengan evaluasi kinerja terlebih dahulu," pungkasnya.***

wwwwww