Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
2
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
Olahraga
23 jam yang lalu
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
3
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
Olahraga
23 jam yang lalu
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
4
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
Umum
21 jam yang lalu
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
5
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Umum
21 jam yang lalu
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
6
Buku tentang Sejarah The Beatles Laris Usai Rilis Film Beatles
Umum
21 jam yang lalu
Buku tentang Sejarah The Beatles Laris Usai Rilis Film Beatles
Home  /  Berita  /  Hukum

Bule Predator yang Gagahi 305 Anak, Dikabarkan Bunuh Diri di Rutan Polda Metro Jaya

Bule Predator yang Gagahi 305 Anak, Dikabarkan Bunuh Diri di Rutan Polda Metro Jaya
Senin, 13 Juli 2020 14:53 WIB
JAKARTA - Warga negara asing (WNA) asal Prancis, Francois Abello Camille (FAC) alias Frans (65) dikabarkan meninggal dunia di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Ia tewas setelah percobaan bunuh diri dengan cara melilitkan kabel ke lehernya pada Kamis (9/7/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, petugas jaga rutan menemukan Francois dalam keadaan lemah dengan kondisi leher terikat kabel.

"Saat petugas jaga di tahanan melakukan patroli pengecekan di ruang-ruang tahanan menemukan FAC dalam kondisi terikat lehernya dengan seutas kabel, tetapi enggak tergantung," kata Yusri kepada wartawan, Senin (13/7/2020).

Yusri menerangkan, kabel yang digunakan Francois untuk percobaan bunuh diri berada di dalam ruangan tahanan, tepatnya di dekat plafon.

"Kabel yang saat itu ada di tahanan cukup tinggi, tapi yang bersangkutan bisa menaiki kamar mandi yang ada karena dia tinggi mencoba melilitkan ke lehernya, tetapi sempat diketahui petugas saat itu," katanya.

Petugas yang melihat langsung membawa Francois ke RS Polri Kramat Jati karena kondisinya melemah. "Dirawat 3 hari pukul 20.00 tadi malam, dia meninggal dunia."

Sebelumnya, Franscois sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pedofil di tiga hotel bilangan Jakarta Barat. Dia ditangkap beberapa waktu lalu saat melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Franz dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 junto 76 D UU Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau hukuman mati dan atau penjara seumur hidup.

Polisi juga menyita barang bukti berupa laptop berisi 305 video porno, puluhan kostum untuk pemotretan, peralatan fotografi, kamera tersembunyi, alat bantu seks hingga kontrasepsi. Modus pelaku menggagahi 305 anak di bawah umur ialah mengiming-imingi korban menjadi model.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Gelora.co
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/