Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
7 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
7 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
8 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
10 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
6
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
6 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Home  /  Berita  /  Hukum

Bantu Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Resmi Ditahan

Bantu Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Resmi Ditahan
Rabu, 15 Juli 2020 19:16 WIB
JAKARTA - Polri menahan mantan Kepala Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo yang membantu pelarian Djoko S. Tjandra.

"(Prasetijo ditahan) ditetapkan ditempat khusus 14 hari. (Lokasinya di sel) Provost. Disiapkan malam ini untuk PU ditempat khusus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Rabu (15/7/2020).

Akpol alumni 91 itu belum dikurung dalam sel karena hingga sore ini pemeriksaan masih belum selesai. Namun ia telah disalahkan karena membuat surat jalan untuk Djoko atas inisiatif sendiri dan itu melampaui kewenangan serta ia tidak meminta izin pimpinan.

Kendati tidak bicara soal motif termasuk apakah ada suap menurut Argo "Tidak ada kaitan antara kasus Djoko S. Tjandra dengan PU."

Dia melanggar Perkap 14/2011 temtang kode etik dan PP 2/2003 tentang disiplin anggota Polri.

Sebelumnya diberitakan Prasetijo dicopot dari jabatannya bedasar Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

Prasetijo dipastikan mengeluarkan surat jalan bagi bagi Djoko. Surat jalan itu diduga digunakan Djoko untuk terbang dari Jakarta ke Pontianak. Sebab pada masa pandemi Covid-19 setiap orang yang terbang harus jelas tujuannya.

Namun brlum ada keterangan apakah Prasetyo juga punya peranan menghapus nama Djoko dari red notice Interpol. Red Notice Djoko sudah 'hilang' sejak 2014. Selama ini red notice diurus oleh Ses NCB yang berada di bawah Div Hubinter.

Sebelum menjadi Korwas PPNS, Prasetijo diketahui berdinas di Div Hubinter Polri. Djoko adalah buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali. Ia di vonis hukuman dua tahun penjara.

Sehari sebelum putusan dibacakan, Djoko kabur dari Indonesia ke Papua Nugini. Belakangan ia disebut berganti kewarganegaraan di sana.

Yang menyakitkan buron Kejaksaan Agung sejak 2009 ini tiba-tiba muncul di Indonesia. Namanya kembali ramai diperbincangkan ketika ia mendaftarkan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.

Ia pun ditetapkan buron hingga hari ini. Keberadaannya kini tak lagi diketahui dan kembali membuat kontroversi baru setelah ia sempat mencetak KTP dan paspor Indonesia.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:bERITASATU.COM
Kategori:Hukum, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77