Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
23 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
22 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
3
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
24 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
23 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
23 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
20 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  Politik

Pemerintah dan DPR Jamin RUU BPIP Berbeda dengan RUU HIP

Pemerintah dan DPR Jamin RUU BPIP Berbeda dengan RUU HIP
Kamis, 16 Juli 2020 16:36 WIB
JAKARTA - Sejumlah menteri kabinet Indonesia Maju mendatangi Gedung DPR, Kamis (16/7). Mereka mewakili Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyampaikan konsep Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk menggantikan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang mendapat penolakan masyarakat.

Menteri yang hadir ialah Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo.

Mereka diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Azis Syamsuddin, Rachmat Gobel dan Muhaimin Iskandar.

"Kami pimpinan DPR baru saja selesai menerima wakil pemerintah atau utusan Presiden yang dipimpin bapak Menko Polhukam untuk bisa menyerahkan konsep BPIP sebagai masukan kepada DPR untuk membahas dan menampung konsep-konsep yang akan dibahas bersama atau mendapatkan masukan dari masyarakat," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7).

Politikus PDIP itu menuturkan, konsep dan isi substansi RUU BPIP berbeda dengan RUU HIP. Substansi RUU BPIP terdiri dari 7 bab dan 17 pasal yang berbeda dengan RUU HIP yang isinya 10 bab dan 60 pasal.

"Substansi pasal-pasal BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan BPIP. Sementara, pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi," kata Puan.

Dia melanjutkan, DPR dan pemerintah sudah bersepakat bahwa konsep RUU BPIP belum akan segera dibahas, tetapi lebih dahulu membuka kritik dan saran dari masyarakat untuk ikut mempelajari.

DPR dan pemerintah akan membahas RUU BPIP itu apabila sudah mendapat kajian dari masyarakat yang cukup. Sehingga, hadirnya RUU BPIP ini menjadi kebutuhan hukum yang kokoh pada upaya pembinaan Pancasila lewat BPIP.

Dengan begitu, kata Puan, RUU HIP yang mendapat penolakan dari masyarakat sudah di diakhiri.

"Selanjutnya DPR dan pemerintah agar setelah terjadi kesepakatan segara pertentangan pemikiran dan sikap yang terjadi selama beberapa minggu ini terkait dengan RUU HIP sudah dapat kita akhiri dan kita kembali hidup rukun dan damai serta bergotong royong melawan pandemi Covid-19 dan dampaknya," kata Puan.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD yang memimpin rombongan dari pemerintah menyatakan, penyerahan konsep RUU BPIP kepada pimpinan DPR adalah untuk menjawab perkembangan adanya kontroversi di RUU HIP di masyarakat.

“Rancangan undang-undang ini memang dulu merespon perkembangan masyarakat tentang ideologi Pancasila, sehingga kami di dalam rancangan undang-undang ini menyatakan seperti disampaikan oleh Ibu Puan, kalau kita bicara pembinaan dan pengembangan ideologi Pancasila maka TAP MPRS Nomor 25 tahun 66 itu harus menjadi pijakan nya. Salah satu pijakan pentingnya,” kata Mahfud.

Mahfud menyebut Pancasila akan tetap berisi lima sila seperti yang disampaikan Bung Karno pada 18 Agustus 1945.

“Yaitu Pancasila yang sekarang tertuang di dalam pembukaan dengan lima sila dalam satu kesatuan makna dan satu tarikan nafas pemahaman,” ucapnya.

RUU BPIP menurut Mahfud akan dibuka untuk umum alias akan dibahas secara transparan.

"Sumbang saran dari pemerintah kepada DPR dan tadi kami bersepakat ini akan dibuka seluas-luasnya masyarakat yang ingin berpartisipasi membahasnya dan mengkritisinya, silakan. Kami bersepakat juga nanti akan segera dibuka ini dokumen terbuka, bisa diliat di websitenya DPR," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menjelaskan alasan pemerintah menyerahkan RUU BPIP, bukan HIP.

"Pemerintah tidak menyetujui pembahasan RUU HIP yang membahas ideologi pancasila, sebagai gantinya pemerintah mengusulkan RUU BPIP yang mengatur lembaga yang bertugas untuk mensosialisasikan pancasila," ucapnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:mERDEKA.COM
Kategori:Umum, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/