Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
20 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
2
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
3
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
20 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Umum
20 jam yang lalu
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
20 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  Politik

Wakil Ketua MPR: BIN Memang Lembaga Single Client

Wakil Ketua MPR: BIN Memang Lembaga Single Client
Syarief Hasan, (demokrat.or.id)
Minggu, 19 Juli 2020 19:08 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Beberapa waktu yang lalu, Presiden RI, Joko Widodo menerbitkan Perpres No. 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam). Perpres ini sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yakni Perpres No. 43 Tahun 2015 yang diteken oleh Presiden Jokowi tanggal 3 Juli 2021.

Salah satu pasal yang berbeda dari aturan sebelumnya terletak pada Pasal 4. Menurut pasal ini, Kemenkopolhukam mengoordinasikan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian PAN-RB, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, dan instansi lain yang dianggap perlu.

Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi termasuk di bawah koordinasi Kemenkopolhukam seperti yang sebelumnya diatur dalam Perpres No. 43 Tahun 2015. Perpres baru ini tidak lagi mencantumkan BIN di dalam Pasal 4 tersebut.

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan mendukung langkah ini. Menurutnya, BIN secara filosofis dan fungsi memang bertindak sebagai lembaga single client. “BIN memang seharusnya hanya melapor kepada single client yakni Kepala Negara atau Presiden RI.”, ungkap Syarief.

Apalagi, berdasarkan Perpres Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2010 tentang Badan Intelijen Negara menyebutkan bahwa BIN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. “User badan intelijen di negara lain juga demikian. Misalnya, Central of Intelegence Agency (CIA) yang bertanggungjawab kepada Presiden USA, Joint Intellegence Committee (JIC) di bawah Perdana Menteri Inggris, dan Intelijen SVR di bawah Presiden Rusia”, jelas Syarief Hasan.

Ia mengungkapkan bahwa Perpres No. 73 Tahun 2020 ini dapat menguatkan kedudukan dan peran BIN sebagai badan inteligen. Perpres ini membuat BIN lebih mudah dan leluasa dalam melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan operasional bidang intelijen,dengan atau tanpa ada keharusan berkoordinasi dengan kelembagaan lain.

“Tugas keintelijenan itu banyak berhubungan dengan tugas rahasia negara, sehingga hanya Presiden mengetahui hal tersebut untuk menutup kemungkinan kebocoran informasi,” dukung Syarief Hasan.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini juga menilai bahwa meskipun BIN tak lagi dibawah koordinasi Kemenkopolhukam, BIN tetap bisa berkoordinasi dengan lembaga lain tetapi tidak lagi menjadi keharusan. “kalau pun berkoordinasi, itu hanya didasarkan pada perintah dan arahan Presiden RI," tutup Syarief Hasan. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/