Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
17 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
12 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
12 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  DPR RI

Kemnaker bisa 'Jewer' Pengusaha Nakal, Kata Legislator

Kemnaker bisa Jewer Pengusaha Nakal, Kata Legislator
Serikat Pekerja Kidzania (SPK) saat berunjukrasa di depan Gedung Kemnaker RI, Jakarta. (Foto: Zul/GoNews.co)
Rabu, 29 Juli 2020 17:52 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Anggia E. R. menegaskan, sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk menunaikan hak-hak para pekerja.

"Dan itu dilindungi UU," ujar Anggia melalui sebuah pesan singkat, Rabu (29/7/2020).

Legislator fraksi PKB itu mengatakan, "Kemenaker bisa memanggil para perusahaan yang nakal ini, (untuk, red) dijewer,".

Pernyataan-pernyataan tegas Anggia tersebut, menanggapi unjuk rasa Serikat Pekerja Transjakarta dan Kidzania di Kemnaker, Rabu siang.

Serikat Pekerja Transjakarta (SPT) menuntut upah lembur 4000an orang pekerja medio 2015-2019 yang belum dibayarkan oleh perusahaan. Serikat tak menampik bahwa ada 2 orang yang sudah menerima upah lembur pada periode tersebut, tapi fakta bahwa salah satu karyawan di-PHK usai menerima upah lembur itu juga tak bisa diabaikan.

"Dengan alasan menyebarkan dokumen rahasia. Padahal itu dokumen tripartit, bukan rahasia," kata Joko, kordinator aksi SPT.

Sementara Serikat Pekerja Kidzania (SPK) menuntut gaji mereka yang belum sepenuhnya dibayar oleh perusahaan.

"Jadi selama bulan April dan Mei 2020 itu gaji yang dibayarkan cuma 25 persen," kata koordinator aksi SPK, Eko Setiawan.

Kondisi makin parah, lantaran pada bulan Juni-Juli karyawan dirumahkan dan tanpa digaji. "THR juga cuma dibayarkan 50 persen,".

Kabar terakhir menyebut, audiensi dengan pihak Kemnaker berhasil dilakukan usai unjuk rasa. Tapi kuasa hukum SPT dan SPK, Tigor Nainggolan, belum membeberkan apa kesanggupan peran Kemnaker yang disampaikan dalam audiensi tersebut.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, DPR RI, Nasional, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/