Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
15 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
14 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
15 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
16 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
14 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Sepakbola

Iwan Bule Diminta Jangan Terus Langgar Statuta FIFA/PSSI

Iwan Bule Diminta Jangan Terus Langgar Statuta FIFA/PSSI
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan. (Ist)
Kamis, 30 Juli 2020 21:21 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Keburukan PSSI pimpinan Mochamad Iriawan yang akrab dipanggil Iwan Bule mulai terkuak. Pengangkatan Plt Sekjen PSSI, Yunus Nusi sudah melanggar aturan FIFA/PSSI apalagi ada keinginannya untuk mempertahankan Exco PSSI ini tetap menjadi motor penggerak organisasi sepakbola hingga pelaksanaan Piala Dunia U 20 2021 usai.

"Pengangkatan Yunus Nusi sebagai Plt Sekjen PSSI itu sudah melanggar statuta FIFA apalagi mempertahankan posisinya hingga Piala Dunia U 20 2021 usai. Jangan terus melanggar statuta FIFA/PSSI. Itu pelanggaran dan mencederai," kata mantan Plt Ketua Umum PSSI, Hinca Panjaitan kepada Gonews.co Group yang dihubungi melalui WhatsApp, Kamis (30/7/2020).

Menurut Hinca yang juga menjadi salah satu anggota Tim Perumus Statuta PSSI, Sekjen PSSI itu merupakan orang profesional yang ditunjuk Ketua Umum PSSI yang bukan berasal dari anggota Exco PSSI. Itu poin pentingnya ketika statuta PSSI disetujui FIFA. Sejak itu, PSSI masuk federasi modern sesuai Statuta FIFA dan melakoninya terus sampai saat Ratu Tisha memehgang jabatan dan mengundurkan diri sebagai Sekjen PSSI.

"Sekjen itu adalah motor utama dan harus profesional. Fungsinya adalah menjalankan organisasi, melayani Exco dan organ teknis lainnya," jelas Anggota Komisi III DPR RI ini.
Pengangkatan Plt Sekjen yg diambil dari Anggota Exco itu menyalahi Statuta PSSI.

Sebab, itu merupakan dua jabatan yang berbeda dan berbeda pula fungsinya. "Sebaiknya, pilih salah satu. Jika memang Iwan Bule menginginkan Yunus Nusi maka pilihannya Yunus Nusi mundur dari Exco PSSI. Begitulah yang pas, tak kurang tak lebih. Jangan dirangkap. Agar bung Yunus juga fokus dan organisasi PSSI juga pas dijalankan sesuai jalurnya," tegasnya.

Seperti diketahui Yunus Nusi masih menjabat sebagai Plt Sekjen sejak menggantikan Ratu Tisha Destria yang mengundurkan diri pada April 2020 lalu. Bahkan, Mochamad Iriawan mengaku masih nyaman menjadikannya sebagai Plt Sekjen. "Saya pikir tidak usah terlalu pusing, selama saya bisa melihat yang lain bekerja, kemudian bisa menyelesaikan pekerjaan yang ada, jadi nanti saja," tutur Iriawan seperti dikutip dari viva.co.id.

Saking nyamannya dengan kerja Yunus, pria yang akrab disapa Iwan Bule itu menginginkannya sampai Piala Dunia U-20 2021 usai. Karena Indonesia akan jadi tuan rumah dan banyak hal yang mesti dikerjakan.

"Sekarang saya sudah nyaman, kemudian jalan semuanya, administrasi jalan, Sekjen nantilah, kita Piala Dunia U-20 2021 dulu," tuturnya.

Akan tetapi, keputusan Iriawan untuk tetap menjadikan Yunus sebagai Plt Sekjen PSSI bisa jadi blunder. Mengingat posisinya juga sebagai Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI. Yunus terpilih sebagai Exco PSSI dalam Kongres Pemilihan di Jakarta pada 2019 lalu. Dia akan berada pada posisi itu hingga 2023 mendatang.

Jika merujuk statuta PSSI, ada yang berlawanan dengan pasal 61 ayat 4. Disebutkan di sana, Sekretaris Jenderal tidak diperbolehkan menjadi Delegasi Kongres PSSI atau Anggota dari Badan PSSI. Mengenai Badan PSSI, terdapat pada pasal 24 statuta. Ayat 1 (b) menyebutkan, Komite Eksekutif merupakan Badan Eksekutif PSSI. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/