Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
19 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
2
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
18 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
3
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Umum
18 jam yang lalu
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
19 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Oknum Pendeta Cabul Dipecat dari Gereja Happy Family Center

Oknum Pendeta Cabul Dipecat dari Gereja Happy Family Center
Jum'at, 14 Agustus 2020 21:33 WIB
SURABAYA - Pendeta cabul Surabaya berinisial HL dipecat dari Gereja Happy Family Center (HFC), tempat dirinya bernaung selama ini. Pemecatan itu dilakukan lewat Sidang Raya Sinode Gereja Happy Family Center (HFC) 2020.

Banyak hal yang dibahas dalam sidang tersebut satu diantaranya adalah membahas keberadaan pendeta cabul HL dalam struktur organisasi.

Sutresno Kusmana selaku sekretaris umum sinode gereja family senter disela-sela sidang menyatakan bahwa terkait keberadaan pendeta HL dalam AD-ART jelas disebut bahwa seorang pengurus atau pejabat Sinode harus kudus.

"Maka dengan adanya kepengurusan baru maka otomatis pengurus lama ya berhenti," ujarnya.

Sutresno menyebut bahwa sejak tahun 2011 hingga 2020 belum pernah diadakan Sidang Raya sama sekali.

Apalagi paska pendeta HL sebagai Ketum Sinode Gereja HFC terjerat kasus dugaan pencabulan dan sekarang sedang menjalani proses hukum. "Jadi Sidang Raya Sinode 2020 ini adalah jawaban dari pejabat-pejabat sinode, cabang- cabang dari Gereja HFC, yang menanyakan status dan kejelasan dari Gereja ini," kata Sutresno seperti dilansir beritajatim.com.

Sutresno mengklaim bahwa sidang sinode ini bukan sidang yang liar karena sudab mengantongi surat rekomendasi dari Dirjen Binmas Kristen dan juga ketua Binmas Kristen Jawa Timur. "Jadi sidang raya sinode luar biasa ini tidak bisa semena mena kita sendiri harus ada surat rekomendasi dari pusat," tandasnya.

Sementara itu terkait adanya sidang raya sinode ini mendapat tanggapan dari Ketua umum majelis sinode pekerja Gereja HFC Surabaya, Pendeta Erika Damayanti yang mengetahuinya adanya sidang raya itu didampingi sekertaris, bendahara dan sejumlah pengerja lain Gereja HFC memprotes.

Ketua umum majelis sinode pekerja Gereja HFC Surabaya Erika Damayanti menjelaskan agenda sidang raya tersebut menyalahi Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Gereja HFC.

Dia bahkan menyebut tidak mengenal dengan ketua panitianya. "Saya tidak kenal dengan mereka, mungkin mereka-mereka itu adalah orang-orang yang tidak aktif yang sudah mengundurkan diri sejak Januari lalu. Tapi untuk yang jadi ketua panitianya, saya tidak kenal," kata Erika Damayanti.

Tak hanya itu saja, Erika Damayanti, menyebut sidang raya tersebut tidak sesuai AD-ART bahkan tidak lazim untuk ukuran sebuah sidang raya.

Untuk diketahui, kasus pendeta cabul ini terungkap setelah Jeanie Latumahina, aktifis perempuan melaporkannya ke Polda Jatim pada 20 Februari 2020 dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT.

Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, penyidik Subdit I Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Melakukan penyidikan dan langsung memanggil beberapa saksi. Dari pemanggilan saksi, pendeta pun akhirnya ditangkap saat akan pergi ke luar negeri dan ditetapkan tersangka atas kasus pencabulan.

Terungkapnya kasus ini, berawal ketika korban berinisial IW (26) akan melangsungkan pernikahan. Namun, IW (korban) menolak untuk dinikahkan di gereja tempatnya dicabuli dari pendetanya sendiri.

Saat mengetahui akan mendapatkan pemberkatan oleh HL, IW berontak dan enggan menikah hingga akhirnya pernikahannya pun batal. Dari situ, orang tua IW lantas mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi. Setelah mendapatkan cerita dari IW, orang tuanya segera melaporkan perilaku bejat pendeta itu ke Polda Jatim.

Dari laporan pihak keluarga, polisi bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Pencabulan yang dilakukan oleh pendeta HL pun diketahui dilakukan terhadap korban saat masih berusia 9 tahun yang terhitung masih dibawa umur. Pencabulan tersebut pun ternyata terus berlanjut selama 17 tahun hingga IW berusia 26 tahun.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Suara.com
Kategori:Peristiwa, Hukum, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/