Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
10 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
12 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
4 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
5 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
9 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Mendagri Tito Resmi Jabat Wakil Ketua Kompolnas

Mendagri Tito Resmi Jabat Wakil Ketua Kompolnas
Foto: Dok. Puspen Kemendagri
Rabu, 19 Agustus 2020 18:41 WIB

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian resmi dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2020-2024.

Pelantikan Mendagri mewakili unsur pemerintah itu dilakukan pada Rabu (19/08/2020) di Istana Negara, Jakarta. 

Pelantikan ini tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 54/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Berikut daftar Anggota Kompolnas yang dilantik:

- Menko Polhukam, Mewakili Unsur Pemerintah (sebagai Ketua merangkap anggota)

- Mendagri, Mewakili Unsur Pemerintah (Sebagai Wakil Ketua merangkap anggota)

- Menkumham, Mewakili Unsur Pemerintah (Sebagai Anggota)

- Dr. Benny Jozua Mamoto, SH, M.Si , Mewakili Unsur Pakar Kepolisian (Sebagai Anggota)

- Drs. Pudji Hartanto Iskandar, MM , Mewakili Unsur Pakar Kepolisian (Sebagai Anggota)

- Dr. Albertus Wahyurudhanto, M.Si , Mewakili Unsur Pakar Kepolisian (Sebagai Anggota)

- Yusuf, S.Ag, MH , Mewakili Unsur Tokoh Masyarakat (Sebagai Anggota)

- H. Mohammad Dawam, S.HI, MH , Mewakili Tokoh Masyarakat (Sebagai Anggota)

- Poengky Indarti, SH, LL. Ms , Mewakili Tokoh Masyarakat (Sebagai Anggota).

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas susunan keanggotaan terdiri dari tiga orang dari unsur pemerintah, tiga orang dari pakar kepolisian, dan tiga orang dari tokoh masyarakat.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:Rilis
Kategori:Hukum, Pemerintahan, Nasional, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/